REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok berencana segera membangun sebanyak sembilan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal. Pembangunan IPAL sesuai standar kesehatan ini akan dimulai pada September 2019.
"Meterialnya sudah tersedia semua. Saat ini tinggal menunggu anggaran untuk biaya tukang yang pencairannya dalam bulan ini. Sementara, untuk pembangunan fisiknya di awal September ini," ujar Kepala Bidang Permukiman, Disrumkim Kota Depok, Sukanda di Balai Kota Depok, Rabu (28/8).
Sukanda menjelaskan, IPAL yang akan dibangun tersebar di beberapa kelurahan. Yaitu Kelurahan Pangkalan Jati Baru, Pengasinan, Cilodong, Leuwinanggung, Cipayung Jaya, Pondok Cina, dan Cisalak.
"Pembangunan IPAL berasal dari tiga jenis pembiayaan. Di antaranya melalui APBD Kota Depok sebanyak 3 unit, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) 4 unit, dan bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat 2 unit," jelas Sukanda.
Menurut Sukanda, setiap unit IPAL yang dibangun memiliki kapasitas 14,5 meter kubik. Dengan kapasitas tersebut mampu menampung limbah dari 30-35 kepala keluarga (KK). "IPAL yang sekarang juga terbuat dari bahan kedap air dan ramah lingkungan, sehingga meskipun ditimbun di dalam tanah tidak akan mencemari lingkungan sekitarnya," pungkasnya.