REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Bachrul Chairi menyampaikan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan antidumping atas produk impor baja lapis aluminium seng (BJLAS). Produk BJLAS yang sedang diselidiki berasal dari China dan Vietnam.
"KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti industri dalam negeri, importir, eksportir atau produsen, serta perwakilan pemerintah negara yang dituduh,” kata Bachrul lewat keterangannya di Jakarta, Rabu (28/8).
Bagi pihak yang berkepentingan, lanjutnya, diberikan kesempatan untuk menyampaikan tambahan informasi, tanggapan secara tertulis, dan/atau permintaan dengar pendapat yang berkaitan dengan penyelidikan dan kerugian.
Dasar hukum penyelidikan yaitu pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Kemudian, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/9/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012.
Selama tiga tahun terakhir total impor Indonesia untuk produk BJLAS asal China dan Vietnam mengalami tren peningkatan sebesar 27 persen.
Pada 2018 total impor Indonesia dari kedua negara tertuduh tercatat sebesar 748.400 metrik ton (MT) meningkat dari tahun 2016 yang tercatat sebesar 463.375 MT.
Sementara, pangsa impor dari kedua negara tersebut memiliki nilai dominan sebesar 90 persen dari total impor BJLAS indonesia.