Kamis 29 Aug 2019 00:28 WIB

Terpidana Kebiri Kimia Juga Divonis 8 Tahun di Perkara Lain

Selain vonis kebiri kimia, Muhammad Aris juga divonis 8 tahun untuk perkara sejenis.

Red: Andri Saubani
Hukuman kebiri (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman kebiri (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Terpidana kasus pencabulan Muhammad Aris yang dijatuhi hukuman tambahan kebiri kimia belum lama ini juga divonis hukuman 8 tahun penjara dalam perkara serupa lainnya. Hal itu diungkapkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Asep Maryono, Rabu (28/8) mengatakan, perkara yang membuat pemuda berusia 21 tahun divonis 8 tahun itu ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejar) Kota Mojokerto. Korbannya adalah seorang bocah.

"Kalau yang divonis hukuman tambahan kebiri kimia kan ditangani Kejari Kabupaten Mojokerto, dengan hukuman pokoknya 12 tahun penjara," ujarnya saat dikonfirmasi di sela diskusi publik "Hukuman Kebiri untuk Predator Anak" yang digelar Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan (KOMPAK) Surabaya di Gedung Empire Palace Surabaya.

Menurut Asep, dengan dua perkara yang telah diputus pengadilan, Aris akan menjalani hukuman pidana pokok seluruhnya selama 20 tahun. "Hanya saja dalam perkara terakhir yang divonis 8 tahun masih belum berkekuatan hukum tetap, karena terpidana masih mengajukan banding," ucapnya.