MAJALENGKA, AYOBANDUNG.COM -- Kawanan geng motor berulah di Kabupaten Majalengka karena diduga telah menganiaya seorang remaja hingga terluka. Selepas kejadian penganiayaan, tiga orang dari empat kawanan geng motor berhasil diamankan petugas Polres Majalengka.
Ketiga tersangka diciduk di tiga lokasi berbeda oleh timsus Polsek Majalengka Kota dan Satreskrim Polres Majalengka. Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono menyebut, aksi pengeroyokan tersebut salah sasaran.
"Tersangka menduga korban merupakan salah satu musuh bebuyutannya sesama anggota geng motor tapi dari kelompok berbeda," ungkapnya didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP M. Wafdan Muttaqin, Rabu (28/8/2019).
AYO BACA : Usulan Kemenkeu Naikan Iuran BPJS Kesehatan Dikritik DPR
Ketiga pelaku yang diamankan, tambahnya, memiliki peran berbeda. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah samurai panjang, satu unit sepeda motor, maupun beberapa barang bukti lain.
Ketiga tersangka yang sudah diamankan masing-masing berinisial AR (18), warga Desa Cipicung, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, DS (19), warga Desa Burujul Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, dan MJ (23), warga Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.
"Kami masih memburu satu rekan tersangka lain yang identitasnya sudah kami ketahui dan dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.
AYO BACA : Kondisi Kemarau Diperkirakan Terparah, Pemerintah Cirebon Terus Salurkan Air Bersih
Sementara, korban penganiayaan, Dadan Mulyana (17), warga Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, diketahui mengalami luka di bagian tubuh. Tiga luka akibat tikaman ditemukan petugas di tubuhnya pasca pengeroyokan.
Akibatnya, korban mengalami luka robek 11 jahitan di bagian kepala belakang sebelah kanan dan lima jahitan di kepala kiri depan. Sementara, bagian kanan kepala mengalami luka robek.
"Korban sudah menjalani perawatan intensif di RSUD Majalengka," cetus Mariyono.
Kejadian yang menimpa Dadan sendiri terjadi di Jalan Raya KH. Abdul Halim, tepatnya di depan Toserba Griya, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, pada Selasa (20/8/2019) dini hari.
Para tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
AYO BACA : Mengingat Kisah Nabi Yusuf Saat Kemarau Panjang