Kamis 29 Aug 2019 01:11 WIB

Dua 'Pembunuh Bayaran' Kasus Mayat Hangus Sukabumi Berhasil Dibekuk

Polisi menangkap dua eksekutor yang merupakan pembunuh bayaran mayat di mobil

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

GEDEBAGE, AYOBANDUNG.COM -- Polisi berhasil menangkap dua orang eksekutor yang merupakan pembunuh bayaran dalam kasus mayat hangus dalam mobil di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Kedua pelaku yang berinisial A dan S berhasil ditangkap di Lampung.

Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan kedua eksekutor tersebut ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihaknya saat ini masih terus memburu dua eksekutor lainnya.

Keduanya ditangkap kemarin di Lampung, tinggal dua lagi yang belum tertangkap, ujarnya kepada awak media, Rabu (28/8/2019).

Dia menjelaskan, Polda Jabar berkerja sama dengan Polda Metro Jaya dalam mengejar kedua eksekutor yang masih buron. Menurutnya, kemungkinan kedua eksekutor tersebut masih bersembunyi di wilayah Lampung.

Kami sedang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menangkap pelaku yang masih buron. Kemungkinan di Lampung, kata Rudy.

Sebelumnya, Polda Jabar dan Polres Sukabumi berhasil mengungkap dalang pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra alias Pupung dan M Adi Pradana alias Dana. AK istri Pupung dan ibu tiri Dana tega menghabisi keduanya lantaran faktor rumah tangga dan hutang piutang. 

Aksi AK tidak dilakukan sendirian, tetapi dibantu oleh anaknya, KV. Pelaku menyewa empat orang eksekutor untuk membunuh suami dan anak tirinya, keempat eksekutor itu berinisial A, S, R, dan A.

Setelah di eksekusi korban diletakan di SPBU Cirendeu, dan eksekutor menyuruh AK untuk mengambil mobil yang berisikan kedua jenazah korban, kata dia. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement