Kamis 29 Aug 2019 04:00 WIB

Rumah Kita Bersama: Perkawinan Anak Bentuk Perampasan Hak

Perkawinan anak harus

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Nashih Nashrullah
Pernikahan Ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Pernikahan Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Berdasarkan data PBB, 37 hingga 39 ribu perkawinan anak terjadi setiap harinya di seluruh dunia. Indonesia, menduduki peringkat ketujuh di dunia dengan angka perkawinan anak tertinggi, dan peringkat kedua secara ASEAN. 

Untuk menyikapinya, Rumah Kita Bersama (Rumah Kitab) menggelar seminar nasional yang membahas stategi dan inovasi pencegahan perkawinan anak, sekaligus menyampaikan hasil survei angka perkawinan anak di tiga wilayah, yaitu Jakarta, Makassar, dan Cirebon.  

Baca Juga

Direktur Eksekutif Rumah Kita Bersama, Lies Marcoes, menjelaskan  sebagai lembaga penelitian yang fokus pada kesetaraan gender dan pencegahan perkawinan anak, Rumah Kitab, selalu mengandalkan pendekatan budaya dan agama untuk menyosialisasikan bahaya nikah dini.   

Berdasarkan riset yang dilakukan Rumah Kitab, ditemukan bahwa remaja yang terbuka atau menerima perkawinan anak, paling tinggi berada di Jakarta, khususnya Cilincing yang menjadi wilayah survei kali ini. Sedangkan jumlah orang tua yang mendukung pernikahan anak, paling banyak ditemui di Makassar. 

“Secara konsisten, dari seluruh kota yang kami teliti, laki-laki lebih menerima perkawinan anak dibandingkan perempuan,” kata Lies saat menyampaikan pemaparan hasil survei di Jakarta, Rabu (28/8).  

Menurut Lies, banyak cara yang Rumah Kitab lakukan untuk menghambat pertumbuhan pernikahan anak, salah satunya dengan pendekatan agama. Menurut dia, selama ini banyak isu agama yang dipropagandakan untuk praktik nikah ini, maka pendekatan agama untuk mencegah merebaknya nikah dini sangat perlu dilakukan.  

“Salah satu upaya untuk menghambat pertumbuhan pernikahan anak adalah dengan melibatkan ormas keagamaan, di mana anak anak remaja dapat disosialisasikan bahayanya menikah dini yang dilihat dari perspektif agama,” katanya.   

Lies mengatakan, masih banyak masyarakat dan remaja yang belum memahami bahaya pernikahan dini, padahal, ini dikategorikan sebagai kekerasan dan pelanggaran hak dasar anak. Jika seorang anak menikah di bawah 18 tahun, maka hak pendidikan anak tersebut akan terputus, begitu juga hak bermain mereka, kata Lies. 

“Perkawinan anak adalah bentuk perampasan hak dasar anak dan kekerasan terhadap perempuan, karenanya semua pihak perlu bekerjasama mengatasi perkawinan anak,” ujar Lies.   

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement