JAKARTA -- Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya Letkol Arm Imam Haryadi menyebutkan, kasus ucapan rasialisme di Surabaya yang diduga dilakukan dua oknum TNI telah memasuki tahap penyidikan. Proses tersebut sedang berjalan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) V/Brawijaya.
"Sejauh ini masih penyidikan oleh Pomdam V/Brawijaya. Kan kemarin penyelidikan. Hasil penyelidikan beberapa orang yang di tempat acara itu sudah kelihatan dua orang yang patut diduga merugikan disiplin TNI," ujar Imam melalui sambungan telepon, Rabu (28/8).
Pada proses penyelidikan, Pomdam V/Brawijaya meminta keterangan lima anggota Koramil 0831/02 Tambaksari. Imam menyebutkan, dua orang oknum yang lanjut menjalani proses penyidikan salah satunya menjabat sebagai Komandan Koramil (Danramil) 0831/02 Tambaksari. "Ada dua orang itu. Yang satunya Pak Danramil sama satu orang anggota. Tiga orang masih kita jadikan saksi," katanya.
Menurut Imam, kedua oknum tersebut telihat reaktif dan emosional ketika peristiwa sedang terjadi. Kedua oknum itulah yang kemudian ditindaklanjuti. Imam menerangkan, saksi tidak berhenti di tiga orang itu saja tetapi akan bertambah sesuai kebutuhan penyidikan nantinya. "Untuk keterangan nanti saksi bisa kita tambahi biar memperjelas siapa-siapanya. Tapi, sementara kita lihat yang ada di lapangan saja waktu itu," kata dia.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyatakan, dua prajurit TNI di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan aksi rasial terhadap mahasiswa Papua. Kasus ini secara terpisah juga ditangani oleh Polda Jatim.
"Satu prajurit menjabat Danramil Surabaya 0831/02 Tambaksari, Mayor Inf NHI, dan satu Babinsa masih sedang menjalani pemeriksaan," kata Panglima TNI di Biak, Selasa (27/8).
Hadi mengatakan, kedua prajurit TNI AD hingga sekarang masih berstatus terperiksa karena diduga mereka tidak patuh dalam menjalankan tugasnya sehingga menimbulkan aksi ujaran rasialis. Marsekal Hadi menegaskan, sekecil apa pun kesalahan yang dibuat prajurit, jika terbukti akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan menyatakan bakal segera mengumumkan tersangka pelaku umpatan bernada rasialisme di asrama mahasiswa Papua, Surabaya. "Satu-dua hari ini Kapolda akan mengumumkan siapa tersangka dari pada ujaran kebencian yang ditunggu-tunggu," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/8).
Upaya penyelidikan ini, kata Barungm merupakan tindak lanjut dari Polda Jatim atas instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengusut kasus ujaran rasisme di Papua. Barung menyebut, pada Rabu (28/8) lima orang saksi kembali diperiksa.
Sebelumnya, sebanyak 16 saksi telah diperiksa sehingga per Rabu (28/8) sebanyak 21 saksi sudah diperiksa terkait kasus ujaran rasisme yang memicu aksi protes warga Papua di berbagai kota. "Dari 21 saksi itu tentu yang ditunggu adalah siapa tersangka yang sesuai dengan video. Kita akan umumkan dan tentunya Kapolda akan mengumumkan satu-dua hari ini," kata Barung.
Pendamping mahasiswa Papua di Surabaya, Sahura, menuntut aparat kepolisian transparan dalam menangani kasus tersebut. "Karena di situ di beberapa video ada beberapa orang TNI yang berseragam. Sesuai pernyataan sikap kami kemarin, kasus ini harus diungkap dan transparan. Siapa pun pelakunya itu harus diproses di kepolisian," kata Sahura saat dikonfirmasi Republika, Rabu (28/8).
Sahura tidak menyangkal sejak Senin (19/8) mahasiswa Papua di Surabaya menutup diri dan tidak menerima siapa pun untuk berkomunikasi. Ia tidak menjamin, jika polisi menetapkan tersangka dan kasus ditangani secara transparan, mahasiswa akan segera membuka diri untuk berkomunikasi dengan pihak lain. "Saya enggak bisa menjamin itu (mahasiswa memenuhi panggilan polisi jika keterangannya dibutuhkan). Tapi, dalam kasus yang lain ketika dibutuhkan keterangannya, mereka datang dan saya yang dampingi," ujar Sahura.