REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Bupati Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Asmin Laura Hafid melarang masyarakat daerah itu menggunakan kantong plastik saat berbelanja di pasar. Pada acara peluncuran Gerakan Nunukan Bersih menuju Bebas Sampah 2025 dan Program Kampung Iklim di Pasar Yamaker Kelurahan Nunukan Barat, Kamis (29/8), dia mengimbau agar kebiasaan berbelanja menggunakan kantong plastik diganti dengan barang ramah lingkungan yang tidak berbahan plastik, seperti keranjang.
Komitmen Pemkab Nunukan mewujudkan pelarangan penggunaan kantong plastik atau barang lain yang tidak ramah lingkungan dengan menerbitkan empat peraturan bupati (perbup). Laura meminta masyarakat terus diedukasi agar perlahan-lahan meninggalkan alat belanja yang terbuat dari plastik. Sebab, paradigma lama diupayakan mulai diganti mulai sekarang.
"Demi masa depan generasi muda Kabupaten Nunukan, maka semua instansi terkait dan kesadaran masyarakat membebaskan diri dari penggunaan kantong plastik," katanya.
Laura menyatakan, Indonesia saat ini menjadi penyuplai sampah kedua di dunia setelah Tiongkok. Oleh karena itu, pemerintah terus berusaha bebas sampah agar lingkungan tetap terjaga dengan baik.
Khusus Kabupaten Nunukan sendiri, Bupati Nunukan ini meminta pedagang pasar agar tidak menyediakan lagi kantongan plastik bagi masyarakat saat berbelanja. "Semua peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Indonesia bebas sampah dengan tidak menggunakan alat belanja yang tidak bisa didaur ulang," kata Laura.