REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menterin Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro, menyatakan, pembangunan gedung pemerintahan di kawasan ibu kota baru akan menggunakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Cara tersebut dipilih agar tidak akan menganggu keuangan negara dalam menjalankan program rutinan.
Ia menjelaskan, PNBP untuk membangun ibu kota baru diperoleh dari pengelolaan aset pemerintah yang ada saat ini. Termasuk, gedung pemerintahan di Jakarta yang akan ditinggalkan.
Pengelolaan aset tersebut dibuka seluas-luasnya kepada pihak swasta untuk menjalankan kegiatan bisnisnya. Dari situ, akan muncul biaya sewa yang disetorkan kepada pemerintah dan menjadi PNBP.
"Sistem pembangunan gedung pemerintahan melalui kerja sama pengelolaan aset. Terutama aset di Jakarta yang akan menghasilkan PNBP. Itu yang dipakai bangun gedung pemerintahan," kata Bambang saat ditemui di Gedung Bappenas, Jakarta, Kamis (29/8).
Menurut dia, pengelolaan aset pemerintah akan menguntungkan bagi swasta. Letaknya yang strategis, terutama gedung pemerintahan dipastikan tidak akan merugikan pihak swasta yang ingin mengelolanya.
Untuk diketahui, pengelolaan aset yag menghasilkan PNBP itu menjadi bagian dalam porsi pembiayaan 19 persen oleh APBN untuk pembangunan ibu kota baru selama 2020-2024. Total kebutuhan biaya pembangunan sebesar Rp 466 triliun sehingga 19 persennya sekitar Rp 88 triliiun.
Adapun sisanya, sebesar 81 persen atau sekitar Rp 377 triliun menggunakan pendanaan langsung dari swasta maupun kerja sama swasta-pemerintah untuk pembangunan gedung non pemerintahan. "Nanti kita akan lakukan proses lelang terbuka," ujar Bambang.
Sementara ini, kata Bambang, pemerintah sedang mempersiapkan dua undang-undang untuk pembangunan kota baru di Kalimantan Selatan yang akan dijadikan ibu kota pemerintahan. Selain itu, revisi undang-undang Ibu Kota DKI Jakarta yang akan menjadi kawasan khusus pusat bisnis.