Kamis 29 Aug 2019 14:21 WIB

Kapolri: Tindak Pengibar Bendera Bintang Kejora Depan Istana

Tito meminta segala aksi unjuk rasa berlangsung dengan cara tertib hukum.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan) dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memberikan keterangan seusai menggelar pertemuan tertutup di Mapolda Papua, Jayapura, Papua, Selasa (27/8/2019).
Foto: Antara/Gusti Tanati
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan) dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memberikan keterangan seusai menggelar pertemuan tertutup di Mapolda Papua, Jayapura, Papua, Selasa (27/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan Polda Metro Jaya untuk menindak aksi pengibaran bendera dan segala atribut prokemerdekaan Papua Barat yang terjadi di depan Istana Negara.

Tito menegaskan, perintah tersebut lantaran maraknya aksi demonstrasi warga Papua di depan Istana Negara dalam beberapa hari terakhir yang kerap membawa dan mengibarkan bendera Bintang Kejora.

Baca Juga

“Ada juga peristiwa pengibaran bendera (Bintang Kejora) di Jakarta. Saya sudah perintahkan Kapolda (Metro Jaya) untuk tangani. Tegakkan hukum sesuai apa adanya. Kita harus menghormati hukum,” kata Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (29/8).

Tito berharap segala aksi ujuk rasa dan demonstrasi warga Papua di Jakarta, berlangsung dengan cara-cara yang tertib hukum.

Dalam sepekan terakhir, gelombang massa warga Papua tak cuma terjadi di Bumi Cenderawasih. Di Jakarta, warga Papua hampir saban hari sejak pekan lalu, melancarkan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara.

Dalam setiap aksinya, para pengunjuk rasa memprotes prilaku rasisme yang didapatkan mahasiswa Papua di Surabaya. Namun, dalam setiap orasi, demonstran menuntut hak referendum warga Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan membawa atribut dan bendera Bintang Kejora.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement