REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Pasangan muda-mudi masing-masing berinisial M (25 tahun) dan pasangan perempuannya berinisial (25), asal Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh terancam pidana hukuman cambuk di muka umum 30 kali. Mereka diduga melanggar Qanun (Perda) Syariat Islam yang sudah lama berlaku di Provinsi Aceh.
Sebelumnya, pasangan ini diamankan oleh warga Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (28/8) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka diduga berada di dalam sebuah mobil di tempat sepi dalam keadaan bergoyang di sekitar Kompleks Pelabuhan Jetty Meulaboh.
"Pasangan bukan mahram yang ditangkap warga di Pelabuhan Jetty Meulaboh pada Rabu (28/8) lalu diduga melakukan perbuatan ikhtilath, yaitu melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Aharis, Kamis (29/8).
Ia menjelaskan, ikhtilath adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan, dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak di tempat tertutup atau terbuka. Akibatnya, pasangan muda-mudi tersebut terancam pidana uqubat cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik WH, pasangan tersebut mengaku sudah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Guna memudahkan proses hukum terhadap keduanya, ia pada Kamis siang sudah menyerahkan kedua pelaku ke Mapolres Aceh Barat untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Menyangkut pasangan ini nantinya ditahan atau tidak, hal itu wewenang kepolisian," kata Aharis.