Kamis 29 Aug 2019 15:10 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Penyelundupan Ponsel dari Cina

Sindikan penyelundupan ponsel telah rugikan negara hingga Rp4,5 triliun

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Ponsel ilegal akan diblokir.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Ponsel ilegal akan diblokir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap empat orang sindikat penyelundupan telepon genggam berbagai merek dari Cina ke Jakarta. Sindikat ini sudah beraksi selama satu tahun dan telah merugikan negara hingga Rp 4,5 triliun.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, pihaknya telah mengintai gerak-gerik keempat tersangka, yakni FT (40 tahun), AD (59), YC (36) dan JK (29) sejak bulan Juli 2019 lalu karena mencurigai sindikat ini menyelundupkan ponsel ke Indonesia. Gatot menyebut, dari pengungkapan ini, pihaknya mengamankan sebanyak 5.572 unit ponsel dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 4,5 triliun.

"Kita coba hitung kerugian dengan teman-teman Bea Cukai terkait biaya masuk yang mereka bayar untuk pajak. Selama satu bulan, mereka masukan barang tujuh sampai delapan kali. Nilai pajak sekali masuk itu Rp 46,8 miliar lebih, kalau dalam sebulan masukan (ponsel) delapan kali, berarti itu setahun sebanyak Rp 4,5 triliun," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis, (29/8).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan mengungkapkan, empat tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Namun, ia tidak merinci peran masing-masing tersangka. Ia hanya menyebut, tersangka FT berperan membeli ribuan ponsel ke Cina dan meminta agar barang itu dikirim ke Jakarta melalui berbagai macam jalur pengiriman.

Iwan menuturkan, para tersangka memakai berbagai macam modus untuk menyelundupkan ribuan ponsel tersebut. "(Modus penyelundupannya) macam-macam, ada yang pakai kapal dari Cina atau Hongkong, Singapura dan masuk ke Batam, diselundupkan ke Jakarta dengan jalur macam-macan tanpa bayar pajak," ungkap Iwan.

Polisi pun menangkap para tersangka itu di tempat berbeda, beberapa di rumah masing-masing di wilayah Pluit, Jakarta Utara dan ada pula di tempat-tempat penjulan ponsel. Sindikat ini menjual ponsel dengan harga lebih murah ke berbagai toko di wilayah Jakarta.

Setelah menangkap para tersangka, polisi pun segera mengamankan barang bukti yang sudah tersebar di beberapa toko, seperti di ruko-ruko ITC Roxy Mas hingga Cempaka Mas. Sebanyak 5.572 unit ponsel yang diamankan, terdiri dari berbagai merk terkenal.

"Sebanyak 5.572 unit ponsel dari berbagai jenis diamankan. Merknya ada Iphone, Samsung, Xiaomi, Sony," papar Iwan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement