Kamis 29 Aug 2019 17:30 WIB

Polisi Pastikan Tilang Pengendara Gunakan Ponsel

Polisi berharap masyarakat bisa patuh berlalu lintas.

Red: Ani Nursalikah
Petugas polisi melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas polisi melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Aparat Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, memastikan akan menilang pengendara yang ketahuan menggunakan telepon seluler saat mengemudi, dengan harapan demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Sasaran dalam Operasi Patuh Semeru 2019 ini misalnya pengendara yang menggunakan telepon seluler saat kemudikan kendaraan. Melawan arus, menggunakan sirine, lampu rotator," kata Kepala Polresta Kediri AKBP Anthon Haryadi saat apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2019 di Mapolresta Kediri, Kamis (29/8).

Baca Juga

Ia mengatakan, selain itu masih terdapat sasaran lainnya yang akan diberi sanksi yakni pengendara yang tidak menggunakan helm standar, pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, kendaraan yang melebihi atas kecepatan saat dikemudikan, mengemudikan kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol, hingga pengendara di bawah umur. Anthon mengatakan, tujuan operasi ini digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka kecelakaan lalu lintas. Dengan itu, diharapkan masyarakat bisa patuh berlalu lintas.

Terkait dengan jumlah penindakan tilang saat Operasi Patuh Semeru 2018, Kapolresta mengatakan lebih dari 2.900 tilang dengan jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas mencapai 19, dan yang meninggal dua orang. "Harapan kami tahun ini dengan operasi patuh angka kecelakaan bisa turun. Tentunya penindakan yang kami lakukan selektif, prioritas khususnya yang berpotensi kecelakaan lalu lintas," kata dia.