Kamis 29 Aug 2019 18:35 WIB

Draf Revisi UU MD3 Formasi 10 Pimpinan MPR Disiapkan

Pimpinan terdiri dari seorang ketua dan 'paling banyak' sembilan wakil ketua MPR.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto
Foto: DPR RI
Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mempersiapkan draf Revisi UU MPR DPR DPRD dan DPD (MD3) untuk penambahan formasi pimpinan MPR RI. Dalam draf yang beredar, formasi pimpinan MPR akan diisi 10 orang.

"Sudah (dibuat). Kalau itu kan keputusan politik, kita tunggu saja," kata Wakil Ketua Badan Legislasi Totok Daryanto di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).

Baca Juga

Totok tak menyebutkan komposisi jumlah pimpinan MPR RI. Namun, berdasarkan draf RUU tentang perubahan atas UU nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 pasal 15, formasi pimpinan terdiri dari seorang ketua dan 'paling banyak' sembilan wakil ketua MPR.

Pasal 15A menyatakan, pimpinan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap. Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna.

Berdasarkan pasal tersebut, tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR. Pimpinan MPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.

Bila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud tidak tercapai, pimpinan MPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan MPR dalam rapat paripurna MPR.

Sementara di Pasal 15B, bila formasi pimpinan dipastikan berjumlah sepuluh, maka pemilihan hanya dilakukan pada ketua MPR. Sembilan fraksi parpol dan DPD masing - masing mendapatkan jatah satu pimpinan, dengan salah satunya dipilih sebagai ketua. 

Sedianya, pembahasan draf itu dilakukan oleh Baleg pada Kamis (29/8). Namun, pembahasan tersebut dibatalkan dengan alasan draf belum tuntas. "Belum selesai," kata Totok. 

Totok juga tak mau menyebut formasi sepuluh pimpinan untuk MPR sudah pasti. Meskipun ia mengakui, draf RUU MD3 tersebut membuka kemungkinan formasi pimpinan MPR terdiri dari sepuluh orang, dengan satu ketua dan sembilan wakil ketua. 

"Itu kan drafnya begitu, bisa wakil sembilan, bisa wakil tujuh, bisa berapa saja, itu nanti disepakati dulu," ujar Totok. 

Totok juga tak bisa memastikan draf itu bakal disepakati oleh seluruh fraksi di Parlemen. Keputusan fraksi adalah perpanjangan partai. Sehingga, fraksi akan menunggu instruksi dari ketua umum partai. Pembahasn draf ini akan dilanjutkan Senin mendatang. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement