Kamis 29 Aug 2019 23:19 WIB

Soal PKL, Anies: Di Luar Negeri, Trotoar Multifungsi

Trotoar multifungsi bisa memfasilitasi banyak hal, bukan hanya pejalan kaki.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan
Foto: Republika/Mimi Kartika
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika menjawab pertanyaan mengenai rencana pemindahan pedagang kaki lima (PKL) di Jakarta menyatakan bahwa di luar negeri trotoar multifungsi. "Kita bisa lihat berbagai tempat lain di dunia itu yang namanya sidewalk atau trotoar bisa multifungsi, jadi justru kami ingin nanti multifungsi," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/8).

Anies mengatakan trotoar multifungsi itu bisa memfasilitasi banyak hal. Bukan hanya untuk pejalan kaki, melainkan di setiap lokasi trotoar akan dibuatkan dengan fungsi yang berbeda sesuai dengan kondisinya.

Baca Juga

"Setiap tempat tentu berbeda, ada yang ditambahkan dengan berbagai fungsi yang lain, ada yang tidak bisa, jadi bukan seragam di semua tempat," ujar Anies.

Kendati demikian, Anies belum menjelaskan lebih detail mengenai rencana trotoar multifungsi tersebut. Sebab, Pemprov DKI sedang memastikan solusi yang dimiliki cocok untuk semua bentuk dan ukuran jalan.

"Oleh karena itu, saya tidak mau hanya statemen karena ini membangun kota dengan variasi jalan yang luar biasa. Ada yang jalan lebarnya 30 meter, ada jalan yang lebarnya hanya 8 meter dan ada yang hanya 6 meter," ujar Anies.

Anies lantas mencontohkan trotoar multifungsi di sekitaran Jalan Sudirman-Thamrin sebagai tempat pentas seni. "Contoh saja di trotoar di dekat bundaran HI, lalu di dekat FX itu ada kegiatan seni musik. Itu 'kan di trotoar juga. Nah, maksud saya, tuh, pemanfaatannya bisa banyak. Kami ingin Jakarta adil bagi semua, jangan Jakarta itu hanya milik sebagian," ujarnya.

PKL di trotoar sendiri mencuat lagi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan dua politikus PSI soal perizinan penggunaan lahan pedestrian itu. Dua caleg DPRD DKI terpilih itu menggugat Pasal 25 Ayat (1) tentang kewenangan Gubernur DKI Jakarta memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL.

Putusan MA mengamanatkan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 1 tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku. Adapun beberapa pengguna badan jalan dan trotoar yang diminta untuk dibereskan ada di kawasan Tanah Abang dan sejumlah lokasi sementara PKL yang berdiri di atas trotoar.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement