REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, penanganan suaka yang berada di penampungan eks gedung Kodim, Perumahan Daan Mogot Baru, Kalideres, Jakarta Barat merupakan wewenang pemerintah pusat.
"Pemprov DKI tidak punya wewenang itu semua adalah wewenang pemerintah pusat, kita hanya bisa memberi sebatas bantuan kemanusiaan saja," ujar Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
Meski tidak memiliki wewenang, Anies mengatakan akan terus memberi bantuan kebutuhan dasar secara maksimal, karena para pencari suaka berada di wilayah DKI Jakarta.
"Kenyataannya mereka ada si wilayah Jakarta dan ada kebutuhan dasar hidup manusia yang harus dipenuhi. Maka kita fasilitasi sebatas bantuan kemanusiaan, jika solusi jangka panjang itu ada pada pemerintah pusat," kata Anies.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi meminta UNHCR memulangkan para pengungsi secepatnya. Edi menyebut para pengungsi yang saat ini ditampung di eks gedung Kodim, Kalideres, Jakarta Barat sudah tidak bisa ditempati pengungsi dan batas akhir mereka adalah pada 31 Agustus 2019 ini.
Edi menyebut salah satu alasannya adalah keterbatasan anggaran, di mana Pemprov DKI Jakarta tidak lagi memiliki anggaran untuk membiayai hidup dan menampung mereka. Karena itu, Edi meminta UNHCR dan IOM untuk menangani kelanjutan kebutuhan para pencari suaka.
"Kami menekankan kepada UNHCR dan IOM, dia siap membantu untuk memulangkan pengungsi-pengungsi ini ke negara asal, dideportasi. Karena bukan apa-apa, kemampuan kita enggak ada," imbuhnya.