Jumat 30 Aug 2019 08:05 WIB

Pemprov Hanya Bisa Beri Bantuan Kemanusiaan Pencari Suaka

Penanganan pencari suaka merupakan kewenangan pemerintah pusat

Rep: Adam Maulana Sarja/ Red: Esthi Maharani
Pencari suaka beraktivitas di tempat penampungan sementara di Kalideres, Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Pencari suaka beraktivitas di tempat penampungan sementara di Kalideres, Jakarta, Jumat (23/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, penanganan suaka yang berada di penampungan eks gedung Kodim, Perumahan Daan Mogot Baru, Kalideres, Jakarta Barat merupakan wewenang pemerintah pusat.

"Pemprov DKI tidak punya wewenang itu semua adalah wewenang pemerintah pusat, kita hanya bisa memberi sebatas bantuan kemanusiaan saja," ujar Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).

Meski tidak memiliki wewenang, Anies mengatakan akan terus memberi bantuan  kebutuhan dasar secara maksimal, karena para pencari suaka berada di wilayah DKI Jakarta.

"Kenyataannya mereka ada si wilayah Jakarta dan ada kebutuhan dasar hidup manusia yang harus dipenuhi. Maka kita fasilitasi sebatas bantuan kemanusiaan, jika solusi jangka panjang itu ada pada pemerintah pusat," kata Anies.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi meminta UNHCR memulangkan para pengungsi secepatnya. Edi menyebut para pengungsi yang saat ini ditampung di eks gedung Kodim, Kalideres, Jakarta Barat sudah tidak bisa ditempati pengungsi dan batas akhir mereka adalah pada 31 Agustus 2019 ini.

Edi menyebut salah satu alasannya adalah keterbatasan anggaran, di mana Pemprov DKI Jakarta tidak lagi memiliki anggaran untuk membiayai hidup dan menampung mereka. Karena itu, Edi meminta UNHCR dan IOM untuk menangani kelanjutan kebutuhan para pencari suaka.

"Kami menekankan kepada UNHCR dan IOM, dia siap membantu untuk memulangkan pengungsi-pengungsi ini ke negara asal, dideportasi. Karena bukan apa-apa, kemampuan kita enggak ada," imbuhnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement