REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK) dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (30/8).
Iwa sudah tiba di Gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Iwa pada Jumat ini merupakan yang pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/7) lalu.
Selain Iwa, KPK pada Senin (29/7) itu, juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta tersebut.
Perkara pembangunan Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di Pemkab Bekasi, dan pihak swasta.