Jumat 30 Aug 2019 12:15 WIB

Kalbar Ekspor Perdana Pisang Kepok ke Malaysia

Jumlah ekspor pisang yang dilepas tersebut sebanyak 10 ton.

Pisang Kepok Indonesia kini diekspor ke Malaysia (ilustrasi)
Foto: dok. Badan Karantina Pertanian
Pisang Kepok Indonesia kini diekspor ke Malaysia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepala Badan Karantina Pertanian (BKP) Kementerian Pertanian Ali Jamil melepas ekspor perdana komoditas pisang kepok asal Kalimantan Barat ke Malaysia. "Alhamdulillah, hari ini bersama-sama kita menjadi saksi untuk ekspor perdana buah pisang Pontianak. Ke depan, perlu terus dijaga masa tanam dan panennya agar tetap terjaga kualitas, kuantitas dan kontinuitasnya. Ini kunci masuki pasar ekspor," ujarnya di BKP Kelas I Pontianak, Jumat (30/8).

Jumlah ekspor pisang yang dilepas tersebut sebanyak 10 ton. Nilai ekonominya Rp 85 juta dengan tujuan negara tetangga, Malaysia. Jamil menyampaikan potensi produksi buah pisang di Kalbar cukup tinggi. Tahun lalu Kalbar berkontribusi memproduksi buah pisang sebesar 0,64 persen dari prosentase produksi nasional atau sebesar 44.462 ton.

Baca Juga

“Selama tahun 2018 tersebut Kalbar telah mengirimkan buah pisang sebanyak 1.594 ton ke daerah lain di Indonesia. Namun buah pisang tersebut belum mampu untuk di ekspor ke luar negeri,” tambah Jamil.

Ia menyebutkan sejumlah instruksi Menteri Pertanian untuk mendorong ekspor pertanian. Instruksi yang ada tersebut pihaknya tuangkan dalam lima terobosan kebijakan strategis. “Kita mendorong peningkatan volume, frekuensi, tumbuhnya produk pertanian dan negara ekspor baru dan juga pelaku usaha baru terlebih dari generasi baru. Salah satunya adalah program agro gemilang yang digagas awal tahun ini,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Pontianak, Dwi Susilo menjelaskan melalui program agro gemilang pihaknya bersama dengan instansi terkait khususnya Dinas pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalbar dan juga eksportir berhasil melakukan peningkatan kualitas buah pisang sehingga dapat di ekspor secara langsung.

“Selaku otoritas karantina, kami menjadi penjamin kesehatan dan keamanan buah pisang yang diekspor yang ditandai dengan terbitnya sertifikat kesehatan tumbuhan atau phytosanitary certificate (PC) sesuai dengan persyaratan negara tujuan,” jelas dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement