Jumat 30 Aug 2019 12:39 WIB

KPK Periksa Sekda Jabar Nonaktif Sebagai Tersangka

Ini adalah pemanggilan pertama Iwa saat statusnya sudah sebagai tersangka .

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa
Foto: Republika/Hartifiany Praisra
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sekretaris Daerah Jawa Barat Nonaktif Iwa Karniwa. Ia dipanggil terkait perkara  yang menjeratnya yakni kasus suap perizinan pembangunan Meikarta.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,"kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (30/8).

Baca Juga

Ini adalah pemanggilan pertama Iwa saat statusnya sudah sebagai tersangka kasus suap pengurusan rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Saat ini, Iwa pun sudah berada di Gedung KPK dan sedang menjalani pemeriksaan.

KPK sendiri sejauh ini memang tengah menelisik peran-peran dari pihak lain yang ikut menikmati suap Mega Proyek milik Lippo Group tersebut. Terlebih, berdasarkan temuan-temuan baru dan sejumlah fakta persidangan yang menyatakan terdapat unsur legislator yang ikut bermain dalam proyek ini.

Diketahui, penetapan Iwa sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan perkara sebelumnya terkait izin pembangunan Meikarta yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. Diduga Iwa meminta duit senilai Rp 1 miliar kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Diketahui, RDTR itu menjadi bagian penting untuk mengurus proyek pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Atas perbuatannya, Iwa diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement