REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka terkait insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan nomor 10, Surabaya pada 16 Agustus 2019. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, tersangka yang dimaksud berinisial SA. Sehingga, saat ini sudah ada dua tersangka dalam kasus tersebut, setelah sebelumnya polisi juga menetapkan TS sebagai tersangka.
"Ada penambahan tersangka tadi pagi Pak Waka (Wakapolda Jatim) sebagai ketua tim penyidik menyatakan ada tambahan satu tersangka berinisial SA," kata Luki ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (30/8).
Luki mengungkapkan, SA ditetapkan tersangka setelah terbukti melayangkan kata-kata rasis kepada mahasiswa Papua yang ada di asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Pembuktian tersebut diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan hasil uji laboratorium forensik.
"Ada ditemukan dari video yang beredar. Dia salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan, kata-kata binatang, kata-kata rasis. Diperoleh dari saksi betul dan dari hasil Labfor," ujar Luki.
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen (Pol) Toni Harmanto membenarkan penetapan SA sebagai tersangka. Toni menegaskan, SA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan bukti-bukti kuat, yang bersangkutan mengucapkan kata-kata berbau rasisme dari keterangan saksi dan dari hasil uji laboratorium forensik.
Saat ditanya asal ormas SA, Toni belum mau membeberkannya. Dia hanya mengungkapkan, SA berasal dari elemen masyarakat. "Dari unsur masyarakat. Itu rasisme dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang diskriminasi," ujar Toni.
Toni kemudian menjelaskan, tersangka SA merupakan satu dari tujuh orang yang telah dicekal bepergian ke luar negeri terkait kasus tersebut. SA itu merupakan satu dari enam orang yang dicekal," kata Toni.