Jumat 30 Aug 2019 14:42 WIB

Tiga Aktivis Pro Demokrasi Hong Kong Ditangkap

Joshua Wong merupakan ikon demonstrasi pro-demokrasi lima tahun lalu.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Aktivis prodemokrasi Hong Kong Joshua Wong (kiri) dan Agnes Chow saat bertemu media di luar kantor pemerintah di Hong Kong, 18 Juni 2019. Kedua aktivis tersebut ditangkap polisi Hong Kong, Jumat (30/8).
Foto: AP Photo/Kin Cheung
Aktivis prodemokrasi Hong Kong Joshua Wong (kiri) dan Agnes Chow saat bertemu media di luar kantor pemerintah di Hong Kong, 18 Juni 2019. Kedua aktivis tersebut ditangkap polisi Hong Kong, Jumat (30/8).

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Aktivis pro-demokrasi Hong Kong Joshua Wong ditangkap atas tuduhan mengorganisasi protes ilegal, Jumat (30/8). Penangkapan terjadi ketika pihak berwenang tengah menekan gelombang kerusuhan yang membuat Hong Kong berada dalam krisis politik terbesar.

Dua aktivis terkemuka lainnya, Andy Chan dan Agnes Chow juga telah ditahan. "Dia tiba-tiba didorong ke mobil pribadi di jalan," kata partai politik Wong, Demosisto, di akun resmi Twitter-nya.

Baca Juga

"Dia sekarang telah dikawal ke markas polisi di Wan Chai," katanya. Disebutkan kini pengacara Demosisto tengah menangani kasus ini.

Wong merupakan ikon demonstrasi pro-demokrasi lima tahun lalu. Saat itu, Wong berusia 17 tahun ketika ikut dalam Gerakan Payung yang dipimpin mahasiswa.

Namun, saat ini ia tidak menjadi tokoh terkemuka dalam protes terbaru.

Dia juga baru dibebaskan dari penjara pada Juni setelah menjalani hukuman lima pekan karena penghinaan terhadap pengadilan. Polisi mengatakan Wong dan Chow, ditangkap atas dugaan mengatur perkumpulan yang tidak terorganisasi dan sengaja berpartisipasi dalam perkumpulan yang tidak sah.

Chan, seorang pendiri Partai Nasional Hong Kong pro-kemerdekaan yang dilarang September lalu, ditangkap di bandara internasional Hong Kong, Kamis (29/8). Polisi menyatakan, ia ditangkap atas dugaan berpartisipasi dalam kerusuhan dan menyerang polisi selama protes pada 13 Juli.

Polisi menolak izin pawai pro-demokrasi pada Sabtu (31/8). Banding oleh penyelenggara untuk memungkinkan kelanjutan demonstrasi ditolak hari ini.

Civil Human Rights Front, penyelenggara protes massa sebelumnya, mengatakan akan mematuhi perintah itu dan membatalkan pawai dari distrik pusat bisnis Hong Kong ke Kantor Perwakilan utama Beijing di kota tersebut. Lebih dari tiga bulan kerusuhan di Hong Kong dipicu oleh kemarahan atas Rancangan undang-undang (RUU) ekstradisi, yang sekarang ditangguhkan. RUU yang akan memungkinkan orang untuk dikirim ke Cina untuk diadili di pengadilan, yang dikendalikan Partai Komunis.

Hal ini telah berkembang menjadi seruan untuk demokrasi yang lebih besar. Hong Kong berada di bawah formula satu negara dua sistem, kota itu dijamin dengan kebebasan yang tidak dinikmati di China, mencakup peradilan independen.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement