Jumat 30 Aug 2019 18:23 WIB

KPK Tahan Sekda Jabar Nonaktif

Iwa merupakan tersangka dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa berjalan meninggalkan gedung seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/8).
Foto: Republika/Prayogi
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa berjalan meninggalkan gedung seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan  Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa selama 20 hari ke depan dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. Iwa merupakan tersangka baru dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta.

"IWK ditahan 20 hari di rutan Pomdam Jaya Guntur," kata kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi Jumat (30/8).

Baca Juga

KPK, kata Yuyuk, juga mendalami informasi dari masyarakat terkait Iwa selama menjabat sebagai Sekda. KPK juga sedang mendalami informasi lain yang diterima dari masyarakat terkait yang bersangkutan selama menjadi Sekda.

KPK  sejauh ini memang sedang menelisik peran-peran dari pihak lain yang ikut menikmati suap Mega Proyek milik Lippo Group tersebut.