REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa selama 20 hari ke depan dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. Iwa merupakan tersangka baru dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta.
"IWK ditahan 20 hari di rutan Pomdam Jaya Guntur," kata kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi Jumat (30/8).
KPK, kata Yuyuk, juga mendalami informasi dari masyarakat terkait Iwa selama menjabat sebagai Sekda. KPK juga sedang mendalami informasi lain yang diterima dari masyarakat terkait yang bersangkutan selama menjadi Sekda.
KPK sejauh ini memang sedang menelisik peran-peran dari pihak lain yang ikut menikmati suap Mega Proyek milik Lippo Group tersebut.