Jumat 30 Aug 2019 18:52 WIB

Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Ujaran Rasial

SA ditetapkan tersangka karena membuat narasi berbau rasial.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Suasana kota Jayapura, Papua, Jumat (30/8/2019).
Foto: Antara/Gusti Tanati
Suasana kota Jayapura, Papua, Jumat (30/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus ujaran rasial di Asrama Papua, Surabaya. Setelah menetapkan Tri Susanti alias TS sebagai tersangka, kini polisi menetapkan SA sebagai tersangka. 

"Peran SA dalam kejadian itu sama, dia melakukan voice dan narasi yang sifatnya penghinaan ujaran kebencian dan diskriminasi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (30/8).

Baca Juga

Pada Senin, SA akan diperiksa oleh Polda Jawa Timur. Salah satu alat bukti yang memperkuat penetapan SA sebagai tersangka adalah video yang menurut Dedi menunjukkan bahwa SA mengucapkan ujaran kebencian berbau SARA. 

Sejauh ini, Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus ujaran rasialisme. Polisi sudah memanggil saksi dan ahli sebanyak 16 orang terkait kasus tersebut. Dedi mengatakan, polisi akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan dalam kasus tersebut. 

"Siapa saja yang ada di persitiwa itu kan ada beberapa massa dan massa itu ada bebwrap orang menyebutkan diskriminasi itu nanti akan didalami terus," ujar jenderal bintang satu ini. 

Seperti diketahui, ujaran rasial di Surabaya, lalu kasus dugaan diskriminasi di Malang memicu protes warga Papua. Protes terjadi di berbagai daerah di Indonesia. 

Di Papua, aksi protes bahkan berujung ricuh. Di Deiyai, dua orang warga sipil dan seorang TNI tewas. Di Jayapura sejumlah objek vital juga dibakar. Kejadian diperparah dengan diblokirnya akses Internet oleh pemerintah. Polri dan TNI sudah menerjunkan pasukannya di Tanah Papua. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement