REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Banyak pengembang perumahan di Kota Depok, khususnya di Sawangan bermasalah terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Berdasarkan data Sapol PP Kota Depok, tercatat ada sebanyak 15 pengembang perumahan di Sawangan yang bermasalah, baik perizinan maupun hal teknis lainnya.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurrahman mengatakan, pihaknya telah memantau sejumlah perumahan, khususnya di Kecamatan Sawangan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) IMB di Kota Depok.
"Tercatat di Kecamatan Sawangan sebanyak 15 perumahan mengalami permasalahan dalam perizinan," ujar Taufiqurrahman di Balai Kota Depok, Jumat (30/8).
Dia mengutarakan, kebanyakan perumahan tersebut diduga melanggar IMB atau melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS). Pelanggaran itu diketahui berdasarkan laporan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
"Kami bertindak dengan penyegelan setelah tiga kali diperingati. Dalam satu bulan ini dua perumahan sudah kami tindak penyegelan karena melanggar tak memiliki IMB," tutur Taufiqurrahman.
Menurut Taufiqurrahman, pihak pengembang atau pengusahan property, diharapkan untuk mematuhi peraturan Kota Depok. Pengembang dapat melakukan pengurusan izin sesuai prosedur yang telah ditetapkan di DPMPTSP Kota Depok.
"Selain juga, tidak diperkenankan untuk membangun di areal Garis Sempadan Sungai (GSS) atau wilayah yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan. Jadi, patuhi peraturan yang telah ditetapkan dan diatur Perda IKB Kota Depok," harapnya.
Pengacara salah satu proyek perumahan di Kota Depok yang disegel, Iqbal mengatakan, pihaknya mengakui proyek perumahannya tak memiliki IMB. "Benar proyek perumahan kami disegel. Kami telah membangun 22 unit perumahan untuk kelas menenggah kebawah. Kami memang melanggar dan segera akan mengurus IMB," ungkapnya.