REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Polres Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, meringkus seorang guru SD Negeri di Kabupaten Ketapang berinisial H alias W (33 tahun) yang diduga telah mencabuli delapan murid yang juga laki-laki.
"Satuan Reskrim Polres Ketapang telah melakukan penangkapan terhadap seseorang oknum guru yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap muridnya," kata Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto, Sabtu (31/8).
Pelapor adalah EJ (32) yang merupakan orang tua korban atau anaknya (13). “Korban laki-laki (13) kini kelas tujuh SMP dan satunya lagi (13) yang juga kelas tujuh SMP," katanya.
Dari laporan itu, kejadian pencabulan tersebut sekitar 2015 sewaktu korban masih duduk di bangku SD kelas IV dengan TKP (tempat kejadian perkara) di kawasan SD di Kabupaten Ketapang. Pelaku H alias W ini adalah PNS guru SD Negeri di Kabupaten Ketapang. Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah satu stel pakaian korban yang digunakan korban dan satu akte kelahiran.