Sabtu 31 Aug 2019 11:32 WIB

Pencuri 50 Dolar Akhirnya Bebas Setelah 36 Tahun Dipenjara

Alvin Kennard dipenjara ketika ia berusia 22 tahun.

Rep: Puti Almas/ Red: Ani Nursalikah
Alvin Kennard menghabiskan seluruh kehidupan dewasanya di penjara AS. Dia dibebaskan setelah 36 tahun dipenjara.
Foto: CBS
Alvin Kennard menghabiskan seluruh kehidupan dewasanya di penjara AS. Dia dibebaskan setelah 36 tahun dipenjara.

REPUBLIKA.CO.ID, MONTGOMERY -- Hakim di Pengadilan Alabama, Amerika Serikat (AS) memutuskan membebaskan seorang pria yang menjadi tersangka perampokan di sebuah toko roti dan mengambil uang sebesar 50,75 dolar AS bernama Alvin Kennard. Ia akhirnya dibebaskan setelah 36 tahun berada di penjara dan tak lagi harus menjalani hukuman seumur hidup yang diterimanya.

Kennard mendapat hukuman berat dari tindakan yang dilakukannya di bawah aturan ketat pada era 1970-an di AS. Saat itu, terdapat pertimbangan pelaku harus dikenakan hukuman selama mungkin guna mencegah terulangnya kejahatan yang tak diinginkan.

Baca Juga

Putusan itu memancing reaksi emosional dari keluarga dan kerabat Kennard. Pengacara pria berusia 58 tahun itu, Carla Crowder, juga mengaku sangat lega dan kini kliennya dapat menjalani kehidupannya kembali dengan normal di luar penjara.

Bahkan, nampaknya Kennard telah memiliki rencana kembali bekerja selepas dari penjara. Ia mengungkapkan akan menjadi tukang kayu, profesi yang sejak dahulu digelutinya.

Pada 1983, Kennard yang berusia 22 tahun melakukan perampokan di toko roti dengan mengacungkan pisau. Meski tidak ada korban dalam insiden itu, ia dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Kennar juga mengaku bersalah atas pembobolan yang berarti dia telah melanggar undang-undang lama yang disebut Habitual Felony Offender atau lebih dikenal sebagai Three Strikes Law. Saat ini, undang-undang tersebut telah diubah untuk memungkinkan adanya pembebasan bersyarat.

“Apa yang luar biasa adalah Kennard benar-benar mengubah hidupnya, bahkan saat berpikir ia akan dipenjara seumur hidup,” ujar Crowder dilansir BBC, Sabtu (31/8)

Keputusan hakim membebaskan Kennard disambut dengan haru oleh keluarganya. Mereka terlihat melompat, bersorak, dan memeluknya bersama saat keputusan dibuat.

“Kami semua menangis haru,” ujar keponakan Kennard, Patricia Jones.

Kennard selama ini ditahan di penjara Donaldson Correctional Facility di Bessemer, Alabama. Setelah resmi dibebaskan, ia mengatakan akan meninggalkan seluruh barang-barang miliknya di sana.

Menurut Crowder, dilansir di ABC News, Kennard ingin barang-barang tersebut bisa digunakan orang-orang lainnya yang berada di sana karena fasilitas yang mungkin tidak memadai. Secara khusus, ia berharap mereka bisa mendapatkan selimut termal sehingga dapat tetap hangat di musim dingin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement