Sabtu 31 Aug 2019 12:08 WIB

Kursi Dirut BTN Diisi Pelaksana Harian

Kementerian BUMN memberikan waktu 90 hari bagi Bank BTN untuk cari dirut baru.

Mantan Direktur Utama BRI Suprajarto melambaikan tangan ke arah wartawan saat memberikan keterangan pers tentang penunjukan dirinya menjadi Dirut BTN melalui RUPSLB di Jakarta, Kamis (29/8/2019). Suprajarto menolak diangkat menjadi Direktur Utama BTN.
Foto: Antara
Mantan Direktur Utama BRI Suprajarto melambaikan tangan ke arah wartawan saat memberikan keterangan pers tentang penunjukan dirinya menjadi Dirut BTN melalui RUPSLB di Jakarta, Kamis (29/8/2019). Suprajarto menolak diangkat menjadi Direktur Utama BTN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian BUMN telah menetapkan Direktur Commercial Banking PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Oni Febriarto Rahardjo sebagai pelaksana tugas harian (plh) direktur utama (dirut) BTN, Jumat (30/8). Hal ini sehubungan dengan penolakan mantan dirut PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) saat ditunjuk sebagai direktur utama BTN.

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan Jasa Survei dan Jasa Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, penetapan pelaksana tugas harian berdasarkan aturan anggaran dasar perseroan yang bersangkutan.

“Pelaksana Tugas Harian BTN sudah ada anggaran dasar adalah Pak Oni. Opsi kedua Pak Nixon (Direktur Finance, Treasury and Strategy, Nixon L P Napitupulu) karena mereka paling lama masa jabatannya sebagai direksi,” ujarnya seusai acara konferensi pers RUPSLB BNI di Menara BNI, Jakarta, Jumat (30/8).

Menurut dia, penugasaan atau amanah yang diberikan Kementerian BUMN tidak pernah melihat kapasitas perusahaan tersebut. Pemilihan ini sebagai bentuk pengabdian pegawai ASN kepada BUMN. “Kita tidak melihat besar-kecil, banyak orang melihat itu besar kecil. Orang-orang yang tertentu itu kan bagaimana pengabdian kepada BUMN, banyak orang-orang masalah penugasan, siapa pun juga akan siap,” ucapnya.

Gatot mengakui, Bank BTN memiliki tantangan cukup berat dibandingkan perbankan nasional lainnya. Sebab, Bank BTN merupakan satu-satunya bank penyaluran yang fokus bisnis KPR di Indonesia. “BTN memang challenging, apalagi mortgage banking yang harus kita besarkan,” ucap Gatot.

Kementerian BUMN kemudian memberikan waktu 90 hari bagi Bank BTN untuk mencari direktur utama baru. Gatot mengatakan, pemberian waktu tersebut sesuai aturan anggaran dasar perseroan yang bersangkutan. Karena itu, setelah 90 hari, perseroan wajib melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) kembali.

Menurut dia, aturan BUMN tidak boleh menetapkan seseorang merangkap jabatan sebagai direksi. Karena itu, secara langsung Suprajarto tidak lagi menjabat sebagai direktur utama Bank BRI. “Karena secara legal kan belum (mengundurkan diri), masih Pak Supra. Belum ditetapkan di RUPS, harus dikukuhkan di dalam RUPS walaupun yang bersangkutan mengundurkan diri, tapi harus dikukuhkan di RUPS,” ucap dia.

Sehari sebelumnya PT BTN (Persero) Tbk merombak jajaran direksi perusahaan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Hasil keputusan RUPLSB, Direktur Utama BTN Maryono diganti oleh Dirut BRI Suprajarto. Namun, penunjukan ini bermasalah sebab Suprajarto menolak dan menyatakan mundur dari keputusan RUPSLB tersebut.

Supajarto mengatakan, ia tak pernah diajak bicara terkait penetapan dirinya sebagai dirut BTN. "Oleh karena itu, saya tidak dapat menerima keputusan itu dan saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari hasil keputusan RUPSLB tersebut," kata dia.

Menurut peraturan BUMN, setelah penetapan RUPSLB, Suprajarto otomatis nonaktif dari jabatannya sebagai dirut BRI. Sementara, RUPSLB BRI baru akan digelar pada Senin mendatang. "Saya tidak pernah ada persoalan sama orang. Saya profesional, saya menjalankan tugas secara profesional," ujar dia.

Suprajarto sudah berkarier di BRI sejak 1983. Pada 2015, ia diangkat sebagai wakil direktur utama di PT BRI Tbk hingga 2017. Ia menjabat dirut BRI sejak Maret 2017. Sebaliknya, Maryono mengatakan menerima keputusan Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas BTN. Sebagai “prajurit”, kata Maryono, ia harus menerima apa pun perintah yang diberikan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement