Sabtu 31 Aug 2019 12:08 WIB

Kursi Dirut BTN Diisi Pelaksana Harian

Kementerian BUMN memberikan waktu 90 hari bagi Bank BTN untuk cari dirut baru.

Red: Budi Raharjo
Mantan Direktur Utama BRI Suprajarto melambaikan tangan ke arah wartawan saat memberikan keterangan pers tentang penunjukan dirinya menjadi Dirut BTN melalui RUPSLB di Jakarta, Kamis (29/8/2019). Suprajarto menolak diangkat menjadi Direktur Utama BTN.
Foto: Antara
Mantan Direktur Utama BRI Suprajarto melambaikan tangan ke arah wartawan saat memberikan keterangan pers tentang penunjukan dirinya menjadi Dirut BTN melalui RUPSLB di Jakarta, Kamis (29/8/2019). Suprajarto menolak diangkat menjadi Direktur Utama BTN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian BUMN telah menetapkan Direktur Commercial Banking PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Oni Febriarto Rahardjo sebagai pelaksana tugas harian (plh) direktur utama (dirut) BTN, Jumat (30/8). Hal ini sehubungan dengan penolakan mantan dirut PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) saat ditunjuk sebagai direktur utama BTN.

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan Jasa Survei dan Jasa Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, penetapan pelaksana tugas harian berdasarkan aturan anggaran dasar perseroan yang bersangkutan.

“Pelaksana Tugas Harian BTN sudah ada anggaran dasar adalah Pak Oni. Opsi kedua Pak Nixon (Direktur Finance, Treasury and Strategy, Nixon L P Napitupulu) karena mereka paling lama masa jabatannya sebagai direksi,” ujarnya seusai acara konferensi pers RUPSLB BNI di Menara BNI, Jakarta, Jumat (30/8).

Menurut dia, penugasaan atau amanah yang diberikan Kementerian BUMN tidak pernah melihat kapasitas perusahaan tersebut. Pemilihan ini sebagai bentuk pengabdian pegawai ASN kepada BUMN. “Kita tidak melihat besar-kecil, banyak orang melihat itu besar kecil. Orang-orang yang tertentu itu kan bagaimana pengabdian kepada BUMN, banyak orang-orang masalah penugasan, siapa pun juga akan siap,” ucapnya.