Sabtu 31 Aug 2019 14:48 WIB

Dua Pengibar Bintang Kejora di Seberang Istana Ditangkap

Polri menyatakan kedua pengibar menjadi tersangka pasal makar.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penanganan teroris Kalimantan Tengah (Kalteng).di Mabes polri, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penanganan teroris Kalimantan Tengah (Kalteng).di Mabes polri, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap dua orang pelaku kasus pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara saat aksi protes warga Papua atas rasisme beberapa waktu lalu. Kedua tersangka disangka dengan pasal makar. 

"Kedua pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/8). 

Baca Juga

Kedua pelaku itu adalah Anes Tabuni dan Charles Kossay..*Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit ponsel milik Charles dan Anes, satu spanduk, satu kaos bergambar bintang kejora, satu selendang bergambar bintang kejora, dan satu toa.

Dedi mengatakan, kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan di Mako Brimob. Tempat itu dipilih dengan alasan kemanan. "Langkah selanjutnya, polisi akan melakukan pemeriksaan digital forensik ponsel milik Anes dan Charles," kata Dedi. 

Puluhan mahasiswa berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada 28 Agustus 2019 lalu. Mereka meminta Presiden Joko Widodo agar menemui massa. Bendera bintang kejora berkibar.

Massa menolak perpanjangan Otonomi Khusus (Otsus) di Papua. Mereka menuntut referendum agar Papua  menentukan nasibnya sendiri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement