Sabtu 31 Aug 2019 16:23 WIB

Polisi Tetapkan 28 Tersangka Demo Jayapura

Para tersangka yang ditangkap itu merupakan peserta demo pada Kamis lalu.

Red: Ratna Puspita
Kondisi halaman Kantor Gubernur Papua pascaunjuk rasa warga di Jayapura, Papua, Sabtu (31/8/2019).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Kondisi halaman Kantor Gubernur Papua pascaunjuk rasa warga di Jayapura, Papua, Sabtu (31/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA --  Direktorat Reskrim Umum Polda Papua telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka yang dijerat dengan berbagai pasal yang disangkakan terkait aksi demo rusuh di Jayapura, Papua. Para tersangka yang ditangkap itu merupakan peserta demo yang dilaksanakan Kamis (29/8).

Direskrimum Polda Papua Kombes Tony Harsono mengatakan para tersangka itu dijerat dengan pasal berbeda. Ia mengatakan sebanyak 17 tersangka di antaranya dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap orang/barang.

Baca Juga

Kemudian, tujuh orang dijerat pasal pencurian yakni pasal 365 KUHP. Lalu, satu orang tersangka pembakaran dan disangkakan dengan pasal 187 KUHP.

Selanjutnya, tiga orang dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Selain itu, dua orang lainnya dikenakan pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Pada demo Kamis lalu, polisi menangkap 64 orang. Dengan demikian, ia menambahkan ada 36 orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini masih menjalani pemeriksaan.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya katapel, laptop/komputer desktop, sepeda motor, mobil, organ, dan kampak," kata Kombes Harsono didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Sabtu (31/8).

"Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena penyelidikan dan penyidikan masih terus dilaksanakan," kata Harsono lagi.

Dia menjelaskan pula, para pendemo dalam melaksanakan aksinya melakukan sejumlah perusakan dan pembakaran yang diawali dari kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) di Kotaraja hingga kawasan Hamadi. Dia menyatakan, selain kantor MRP, fasilitas pemerintah yang dibakar pendemo, yakni kantor Telkomsel Abepura, kantor GraPari Jayapura, kantor Bea Cukai Jayapura, dan kantor KPU Papua.

Sedangkan ruko milik masyarakat yang dibakar sebagian besar terdapat di kawasan Hamadi dan Dok V Bawah. "Belum bisa dipastikan berapa besar kerugian akibat aksi anarkis para pendemo itu," kata Kombes Tony Harsono pula.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement