Ahad 01 Sep 2019 11:45 WIB

Polisi Tangkap 8 Orang Terkait Bendera Bintang Kejora

Pengibar bendera bintang kejora dikenai pasal makar

Rep: Flori Sidebang/ Red: Nur Aini
Sejumlah polisi berbaris saat mendapatkan arahan di Jayapura, Papua, Sabtu (31/8/2019).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Sejumlah polisi berbaris saat mendapatkan arahan di Jayapura, Papua, Sabtu (31/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menangkap delapan orang terkait pengibaran bendera bintang kejora beberapa waktu lalu. Argo menyebut, pihak kepolisian telah menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

"Iya sudah tersangka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Ahad (1/9).

Baca Juga

Salah satu tersangka adalah juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua), Surya Anta Ginting. Mereka diduga mengibarkan bendera Bintang Kejora saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Rabu (28/8). 

Delapan tersangka itu pun ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Salah satunya di Asrama Lani Jaya, Depok, Jawa Barat. Hingga saat ini, kata Argo, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif terkait peristiwa tersebut.

Argo menambahkan, delapan tersangka itu dikenakan pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP. "Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara, ada pasal di KUHP, yakni pasal 106 dan 110. Tentunya penyidik masih melakukan pendalaman dan memeriksa orang yang kita amankan," kata Argo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement