Ahad 01 Sep 2019 21:26 WIB

Polisi Olah TKP Pascademo Anarkis di Jayapura

28 orang ditetapkan tersangka terkait demo di Jayapura.

Rep: Antara/ Red: Indira Rezkisari
Warga membersihkan sisa kebakaran di halaman rumahnya yang hangus terbakar di Kota Jayapura, Papua, Ahad (1/9/2019).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Warga membersihkan sisa kebakaran di halaman rumahnya yang hangus terbakar di Kota Jayapura, Papua, Ahad (1/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kepolisian Daerah (Polda) Papua melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah tempat di Kota Jayapura. Olah TKP terkait kasus demo tolak rasisme yang berujung anarkis pada Kamis (29/8) pekan lalu.

"Olah TKP itu dipimpin oleh Wadirkrimum Polda Papua AKBP Sances Napitulu," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, di Kota Jayapura, Ahad (1/9).

Baca Juga

Menurut dia, olah TKP itu perlu dilakukan agar bisa mengetahui peran dari masing-masing tersangka, apa yang digunakan, tempat yang dilempar dan perbuatan apa yang dilakukan. "Olah TKP itu dilakukan di Waena, Abepura, dan Kotaraja pada Sabtu (31/8) dan di Entrop tadi siang," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reskrim Umum Polda Papua telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka yang dijerat dengan berbagai pasal disangkakan terkait aksi demo rusuh di Jayapura, Papua. Direskrimum Polda Papua Kombes Tony Harsono, didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Sabtu (31/8), mengatakan 28 tersangka itu dijerat dengan pasal berbeda.

Dia menyebutkan, sebanyak 17 tersangka di antaranya dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap orang/barang, tujuh orang dijerat pasal pencurian yakni pasal 365 KUHP, satu orang tersangka pembakaran dan disangkakan dengan pasal 187 KUHP, tiga orang dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan dua orang lainnya dikenakan pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Awalnya polisi menangkap 64 orang, kata Tony, seraya menambahkan 36 orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini masih menjalani pemeriksaan.

Barang bukti yang diamankan di antaranya katapel, laptop/komputer desktop, sepeda motor, mobil, organ, dan kampak, kata Kombes Harsono, seraya menambahkan, para tersangka yang ditangkap itu merupakan peserta demo, Kamis (29/8). "Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena penyelidikan dan penyidikan masih terus dilaksanakan," kata Harsono lagi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement