Ahad 01 Sep 2019 22:31 WIB

Enam Maklumat Dikeluarkan Jaga Keamanan Jayapura

Isi maklumat pertama adalah larangan demonstrasi di Jayapura.

Rep: Antara/ Red: Indira Rezkisari
Seorang anak melintas di antara sisa-sisa kebakaran yang menghanguskan sejumlah pertokoan dan rumah warga di Entrop, Kota Jayapura, Papua, Ahad (1/9/2019).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Seorang anak melintas di antara sisa-sisa kebakaran yang menghanguskan sejumlah pertokoan dan rumah warga di Entrop, Kota Jayapura, Papua, Ahad (1/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Irjen Rudolf Alberth Rodja mengeluarkan enam maklumat dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban umum. Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, di Kota Jayapura, Ahad (1/9) malam, mengatakan Kapolda Papua Irjen Rudolf Alberth Rodja memandang perlu mengeluarkan maklumat menyikapi kondisi kekinian di Bumi Cenderawasih.

Isi maklumat, pertama setiap orang dilarang melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat di muka umum yang dapat menimbulkan tindakan anarkis, perusakan dan pembakaran fasilitas umum serta yang dapat mengakibatkan bentrok antara kelompok masyarakat. Apabila hal tersebut dilakukan, akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan pasal 16 dan pasal 17 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca Juga

Kedua, setiap orang dan atau ormas dilarang melakukan atau menyebarkan paham separatis dalam meyampaikan pendapat di muka umum. Apabila hal itu dilanggar, akan dilakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai pasal 82 a jo pasal 59 ayat (4) huruf b, UU Nomor 17 Tahun 2013 jo UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ketiga, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat memisahkan sebagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mereka bisa dianggap melakukan permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam pasal 104, pasal 106, pasal 107 dan pasal 108 KUHP jo pasal 87 dan pasal 88 KUHP.

Lalu, keempat, dilarang menghasut, mengunggah, menyebarkan berita-berita yang tidak benar dan yang dapat menimbulkan kebencian dan rasa permusuhan antara sesama warga masyarakat, sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2), pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 45 ayat 1 KUHP. Kelima, dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau alat lainnya yang dapat membahayakan orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Dan, keenam, terhadap para pelaku yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tindakan anarkis yang tidak patuh pada imbauan ini, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai pasal 6 ayat 1 huruf a, pasal 19, pasal 20 dan pasal 21 KUHP," katanya pula.

Kamal meminta agar masyarakat yang ada di Kota Jayapura dan Papua pada umumnya memahami maklumat yang dikeluarkan tersebut. Maklumat dibuat dengan tujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement