Senin 02 Sep 2019 08:28 WIB

Pedagang Tubuh Harimau di Pasaman Barat Ditangkap

Tim mendapati barang bukti berupa tengkorak kepala dan tulang belulang Harimau

Rep: Febrian Fachri/ Red: Esthi Maharani
Seekor Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae)
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Seekor Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae)

REPUBLIKA.CO.ID, PASAMAN BARAT- Tim gabungan Satreskrim Polres Pasaman Barat dan Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA) Sumatera Barat menangkap tiga orang pelaku perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi jenis Harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) di Talao Nagari Talu, Kabupaten Pasaman Barat, kemarin, Sabtu (31/8). Penangkapan itu dilakukan polisi dan BKSDA Sumbar setelah mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi bagian tubuh satwa yang dilindungi.

"Petugas yang mendapatkan informasi adanya oknum masyarakat yang memiliki dan menyimpan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Kepala BKSDA Resor Pasaman Ade Putra, kepada Republika, Ahad (1/9).

Ade menceritakan pelaku dipancing oleh petugas yang menyamar menjadi pembeli dan melakukan transaksi jual beli dengan pelaku, DA (40). Saat ditangkap DA sedang bersama  RR (40 tahun), dan IM (37 tahun). Ade menyebut saat ini polisi masih menetapkan status RR dan IM sebagak saksi. Sementara DA sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat penangkapan tim gabungan mendapati barang bukti berupa tengkorak kepala dan tulang belulang Harimau Sumatera. Menurut keterangan DA, barang bukti dari satwa yang hampir punah tersebut berasal dari kawasan hutan yang ada di Talamau yang didapat dari hasil menjerat.

Kini pelaku sudah ditahan di Polres Pasaman Barat. DA  disangkakan melanggar  Pasal 21 ayat 2 huruf d junto pasal 40 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement