Senin 02 Sep 2019 10:41 WIB

Logo Halal BPJH Seperti Apa?

Logo produk halal tak jua diperkenalkan.

Rep: Rahma Sulistia/ Red: Agung Sasongko
Logo halal
Logo halal

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Logo produk halal tak jua diperkenalkan. Masyarakat pun penasaran seperti apa wujud logo halal dari BPJPH.

“Ini waktunya berkejaran, tapi kok sepertinya persiapan belum matang. Logo halal seperti apa juga masih belum jelas,” ujar Pakar Halal Universitas Gajah Mada (UGM), Nanung Danar Dono, saat dihubungi, Ahad (1/9).

Baca Juga

Jika memang segala sesuatunya sudah siap, mulai dari logo hingga tarif maka masyarakat pun pasti akan mendukung terlaksananya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) tersebut. Apalagi, pihak Kemenag juga sudah menyatakan sertifikasi halal akan dimulai Oktober 2019 dan tidak akan molor.

Kemudian, diberitakan sebelumnya, Kepala BPJPH, Sukoso mengungkapkan, rancangan PMA ini adalah penting karena melibatkan banyak pihak. Dan PMA juga dirumuskan tentunya sudah dikonsultasikan dengan para pemangku kepentingan halal.

“Semua lembaga pemeriksa halal terlibat, Kemenag, MUI, LPH,” ungkap Sukoso.

Untuk diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) RI sedang menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) pendukung. Ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Materi UU tersebut mewajibkan sertifikasi halal mulai tanggal 17 Oktober 2019. Kewajiban sertifikasi halal secara teknis operasional akan diterapkan secara bertahap, dan diatur dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement