Senin 02 Sep 2019 11:25 WIB

Modus Baru: Curi Motor Pakai Gunting, tak Lagi Kunci T

Modus baru pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diungkap Polres Sukoharjo

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Modus baru pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diungkap jajaran Polres Sukoharjo. Tersangka pencuri menggunakan modus lain dalam membawa kabur motor.

Biasanya pencuri menggunakan kunci letter T untuk menghidupkan motor. Namun yang dilakukan pencuri ini lain, yakni pakai gunting.

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi mengatakan kedua pelaku curanmor berasal dari Sukoharjo. Mereka adalah RA (22), dan WR (20).

Kedua pelaku mencuri sepeda motor Suzuki Satria FU AD 2164 ACB di Masjid Baitul Makmur Bendosari, Sukoharjo, pada 19 Agustus lalu.

Menurut Kapolres, modus pencurian yang dilakukan pelaku terhitung baru kali pertama terjadi di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Biasanya pelaku curanmor menggunakan kunci letter T dan kunci palsu.

“Pelaku ini menggunakan gunting dengan memotong kabel starter. Kemudian dirangkai kembali untuk menghidupkan kembali motornya dengan cara manual,” kata dia.

Dia menyebutkan RA menjadi joki sedangkan WR sebagai eksekutor.

Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pelaku mengaku telah dua kali melakukan curamor menggunakan gunting, yakni di Mulur, Kecamatan Bendosari, dan di Masjid Baitul Makmur, Bendosari. Alasan mencuri motor lantaran kekurangan uang untuk minum miras.

Dari tangan pelaku Polres Sukoharjo berhasil mengamankan motor curian Petugas juga menyita barang bukti berupa handphone, gunting, dan kunci.

The post appeared first on Joglosemar News.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement