REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses penyaringan para calon pemimpin (capim) di Komi si Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023 oleh Panitia Seleksi (Pansel) memasuki tahap akhir. Bola kini berada di tangan Presiden Joko Widodo sebelum nama para capim disodorkan ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Hari ini (2/9), Pansel KPK me mastikan mengirimkan 10 nama capim kepada Presiden Jokowi sebelum di sorongkan ke proses politik dan pemilihan. Juru bicara sekaligus Anggota Pansel KPK Hendardi mengatakan, proses paling akhir yang dilakukan hari ini, yaitu menyaring 10 dari 20 nama yang tersisa.
"Kami (Pansel) akan melakukan ra pat tertutup untuk menentukan yang 10 nama itu. (Senin 2/9) sorenya, kami akan serahkan (10) nama-nama itu langsung kepada presiden," kata dia kepada Republika, Ahad (1/9).
Hendardi mengatakan, siapa pun 10 nama yang disampaikan Pansel KPK kepada Presiden Jokowi adalah hasil dari proses seleksi terbaik selama ini. Menurutnya, jika menengok pro dan kontra, memang tak ada satu pun capim KPK yang sempurna. Perdebatan di internal, diakui Hendardi kerap terjadi terhadap nama-nama capim.
Namun, dia meyakini dari 380-an pelamar capim ke Pansel KPK, telah disaring menjadi 10 nama dengan proses yang dapat dipertanggung jawabkan.
"Kalau (capim) yang sempurna me mang tidak ada. Tetapi, kami (Pansel) bekerja meminimalisirsegala kemungkinan dalam mengeliminasi capim-capim yang bermasalah," ujar Hendardi.
Dia pun memastikan, Pansel KPK tak menganut asas komposisi perwakilan institusi dalam menentukan 10 nama capim KPK yang akan disampaikan kepada Presiden Jokowi nantinya. Ada 10 nama yang akan diserahkan kepada Presiden Jokowi adalah para capim yang terbaik berdasarkan proses seleksi terbaik di Pansel KPK.
"Tidak seperti itu. Tidak ada kami memilih dari polisi sekian, dari kejaksaan. Ini kan semuanya (10 nama) nantinya menjadi representasi semua lembaga," ujar Hendardi.
Ia pun mengatakan, dari 10 nama tersebut, selanjutnya menjadi keputusan Presiden Jokowi untuk mengumumkannya kepada publik, atau langsung menyerah kan kepada Komisi III DPR RI. "Kami hanya menyerahkan 10 nama. Nanti Bapak Presiden yang menentukan akan mengumumkan kepada publik atau tidak," ujar dia.