Senin 02 Sep 2019 14:01 WIB

Tanpa Kenaikan Iuran, Defisit BPJS Kesehatan Bisa Rp 39,5 T

Biaya kesehatan riil mencapai Rp 50.700 sementara iuran yang dibayarkan Rp 36.700.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Defisit BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun
Defisit BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS Kesehatan menyampaikan defisit keuangan yang dialami perusahaan bisa terus membengkak jika kenaikan iuran tidak dilakukan. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris menuturkan, terhadap selisih antara rata-rata iuran bulanan dengan biaya kesehatan yang harus dikeluarkan untuk pasien. 

Fahmi mengatakan, pada tahun 2018 rata-rata iuran yang dibayarkan seluruh peserta BPJS Kesehatan per bulan sebesar Rp 36.200. Namun, biaya kesehatan per orang per bulan sebesar Rp 46.500.

Baca Juga

Adapun tahun 2019, rata-rata iuran yang dibayarkan naik Rp 36.700. Namun biaya kesehatan riil sudah tembus Rp 50.700 per bulan.

"Jadi perlu mengatasi selisih antara biaya premi dengan biaya per bulan. Perlu ada bauran kebijakan dengan meningkatkan iuran," kata Fahmi dalam Rapat Kerja Gabungan bersama DPR di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (2/9). 

Pihaknya menuturkan, semula pihaknya memprediksi defisit keuangan BPJS Kesehatan pada 2019 sebesar Rp 28 triliun, bisa melonjak hingga Rp 32 triliun. Adapun tahun depan, tanpa kenaikan iuran defisit bisa mencapai Rp 39,5 triliun. 

Fahmi melanjutkan, dari tahun ke tahun defisit masih dapat terus melebar. Perusahaan memprediksi tahun 2021 angka defisit bisa bertambah mencapai Rp 50,1 triliun. Selanjutnya, memasuki 2022 defisit bisa tembus 58,6 triliun, kemudian menjadi Rp 67,3 triliun tahun 2023 dan menjadi Rp 77,4 triliun tahun 2024. 

"Harapannya, dengan perbaikan fundamental iuran maka persoalan defisit bisa terselesaikan dengan terstruktur," ujar Fahmi. 

Ia mengatakan, BPJS Kesehatan sudah memiliki 10 rencana kerja dalam lima tahun ke depan untuk merespons defisit. Di antaranya yakni pengelolaan dalam hal  kepesertaan, iuran, kerja kepatuhan, belanja manfaat, riset dan inovasi, kerja sama strategis, teknologi dan informasi, perbaikan SDM, perbaikan organisasi, serta pengelolaan aset BPJS. 

Berkaitan dengan tingkat kepatuhan pembayaran, Fahmi mengatakan pihaknya siap untuk memperbaiki kepatuhan pembayaran peserta BPJS Kesehatan. Terutama untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) yang saat ini membayar rutin per bulan secara manual.

Tak hanya itu, Fahmi mengatakan akan mengerahkan seluruh kader di daerah untuk lebih keras bekerja secara door to door untuk melakukan penagihan pembayaran iuran. "Kami akan melakukan soft colleting melalui pesan SMS, Whatsapp dan kami melakukan kebijakan kewajiban pembayaran melalui autodebet," ujar dia. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement