REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Salah satu tersangka insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (2/9). Pengacara Tri Susanti, Sahid meyakini, kliennya tidak akan ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Terlebih, kata dia, kliennya tidak pernah melakukan upaya-upaya menghilangkan barang bukti.
"Biasanya ditahan kan jelas jika ada indikasi menghilangkan barang bukti. Nah barang buktinya kan disita semua. Kita juga kooperatif. Waktu sakit kita konfirmasi," kata Sahid ditemui sebelum pemeriksaan.
Sahid juga meyakini, penyidik yang menangani perkara kliennya, akan profesional, dan transparan. Menurutnya, dalam masalah ini, kliennya tidak wajib untuk ditahan. Selain itu, kliennya juga tidak ada indikasi untuk mengulangi perbuatannya tersebut.
"Dia ada indikasi dia mengulangi tindak pidana lagi. Jadi saya yakin dia tidak mengulangi. Saya yakin dia profesional dan transparan. Sesuai aturan tidak ditahan," kata Sahid.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera belum bisa memastikan apakah Tri Susanti akan dilakukan penahanan atau tidak. Dia menjelaskan, untuk penahanan terhadap tersangka Tri Susanti, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
"Itu tergantung penyidik (penydik Subdit Cyber Crime)," ujar Barung.
Lebih lanjut Barung mengatakan, penahanan bisa dilakukan penyidik sesuai kebutuhan. Jika dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, mungkin saja penahanan akan dilakukan.
"Kalau penyidik punya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, bisa saja penahanan dilakukan," ujar Barung.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan TS sebagai tersangka dalam insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan nomor 10 Surabaya pada 16 Agustus 2019. TS merupakan koordinator lapangan. Dia ditetapkan tersangka atas dugaan menyebarkan hoaks, dan memprovokasi organisasi masyarakat untuk mengikuti aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
TS diancam pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peratutan Hukum Pidana.