REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan bahwa Kantor Imigrasi Sorong telah mendeportasi empat warga negara Australia yang diduga turut serta dalam unjuk rasa di daerah itu.
Unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Wali Kota Sorong tersebut bertujuan untuk menuntut kemerdekaan Papua.
"Ya betul, ada empat warga negara Australia yang dideportasi terkait dugaan unjuk rasa Orang Asli Papua(OAP)," ujar Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernandodi Jakarta, Senin.
Adapun empat warga negara Australia yang dideportasi, yakni Baxter Tom (37), Davidson Cheryl Melinda (36), Hellyer Danielle Joy (31) dan Cobbold Ruth Irene (25).
"Proses deportasi keempat WN Australia itu dilakukan hari ini (Senin, 2/9) melalui Bandar Udara Domine Eduard Osok Kota Sorong," kata Sam.
Keempat warga negara Australia tersebut diterbangkan dengan Batik Air nomor penerbangan ID 6197 menuju Bali melalui Makassar.
Seluruh WNA, jelas Sam, selanjutnya akan dipulangkan menuju Australia menggunakan pesawat Qantas QF44. "Kecuali Davidson Cheryl Melinda akan berangkat ke Australia tanggal 4 September 2019 menggunakan pesawat Virgin Australian Airline pukul 15.45 Wita," ujar Sam.