REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tarif iuran peserta mandiri kelas I dan II diputuskan naik mulai 1 Januari 2020. BPJS Kesehatan mempersilakan masyarakat yang keberatan dengan tarif baru untuk pindah kelas menyesuaikan kemampuan masing-masing.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Handayani Budi Lestari mengatakan, bagi masyarakat yang ingin pindah kelas tidak akan dipersulit karena mekanismenya telah diatur. Pengajuan surat untuk turun kelas dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Hal itu telah diatur dalam aturan kepesertaan.
"Kelas tinggi kan jadi mahal sehingga biaya kesehatannya juga mahal. Kalau mau pindah kelas yang lebih rendah tinggal pindah saja. Tidak apa-apa," kata Handayani di Gedung DPR RI, Senin (2/9).
Ia mengatakan, sebetulnya secara ideal kelas dalam asuransi kesehatan hanya satu sehingga semuanya sama. Hal itu juga tengah menjadi konsen kajian Dewan Jaminan Sosial nasional (DJSN).
Lebih lanjut, kata Handayani, BPJS tidak akan mempermasalahkan jika bakal peserta yang menurunkan kelasnya. Terutama yang ingin turun ke kelas III. Hal itu, kata Handayani menjadi hak dari masing-masing peserta. Namun, yang perlu diingat kepatuhan membayar iuran harus dijaga agar tidak merugikan.
"Dia bayar kelas yang lebih tinggi kalau mau perawatan lebih bagus. Mau jadi kelas III semua juga tidak apa-apa," kata dia.