Senin 02 Sep 2019 18:51 WIB

Iuran Kelas I dan II Naik, Peserta Dipersilakan Pindah Kelas

BPJS tidak mempermasalahkan jika peserta menurunkan kelasnya.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melayani warga di kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Senin (2/9).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melayani warga di kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Senin (2/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tarif iuran peserta mandiri kelas I dan II diputuskan naik mulai 1 Januari 2020. BPJS Kesehatan mempersilakan masyarakat yang keberatan dengan tarif baru untuk pindah kelas menyesuaikan kemampuan masing-masing. 

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Handayani Budi Lestari mengatakan, bagi masyarakat yang ingin pindah kelas tidak akan dipersulit karena mekanismenya telah diatur. Pengajuan surat untuk turun kelas dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Hal itu telah diatur dalam aturan kepesertaan. 

Baca Juga

"Kelas tinggi kan jadi mahal sehingga biaya kesehatannya juga mahal. Kalau mau pindah kelas yang lebih rendah tinggal pindah saja. Tidak apa-apa," kata Handayani di Gedung DPR RI, Senin (2/9). 

Ia mengatakan, sebetulnya secara ideal kelas dalam asuransi kesehatan hanya satu sehingga semuanya sama. Hal itu juga tengah menjadi konsen kajian Dewan Jaminan Sosial nasional (DJSN).

Lebih lanjut, kata Handayani, BPJS tidak akan mempermasalahkan jika bakal peserta yang menurunkan kelasnya. Terutama yang ingin turun ke kelas III. Hal itu, kata Handayani menjadi hak dari masing-masing peserta. Namun, yang perlu diingat kepatuhan membayar iuran harus dijaga agar tidak merugikan. 

"Dia bayar kelas yang lebih tinggi kalau mau perawatan lebih bagus. Mau jadi kelas III semua juga tidak apa-apa," kata dia. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement