REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise, mengatakan pihaknya mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera disahkan. Yohana meminta pengesahan bisa dilakukan bulan ini.
"RUU PKS ini sudah dibahas cukup serius antara tim kami dengan tim dari DPR. Kami masih menanti undangan kembali dari DPR untuk kami membahasnya bersama DPR," ujar Yohana kepada wartawan di Slipi, Jakarta Barat, Senin (2/9).
Menurut dia, RUU PKS merupakan inisiafif dari DPR. Pihaknya sendiri mendukung jika aturan ini bisa segera disahkan menjadi undang-undang. "Saya harap September ini sudah disahkan," tegasnya.
Dia pun mengingatkan agar pembahasan penyelesaian RUU PKS tidak ditunda-tunda. "Kalau ditunda terus, nanti kita akan menghadapi anggota DPR baru. Nanti bisa dimulai dari nol lagi kalau kita tidak segera menuntaskannya," ungkap Yohana.
Lebih lanjut Yohana mengungkapkan pihaknya juga ingin menaikkan batas minimal usia pernikahan. Pihaknya mengusulkan, batas minimal usia pernikahan untuk perempuan dinaikkan menjadi 19 tahun.
"Usulan ini sudah kami mintakan persetujuan pemerintah. Semoga bisa secepatnya dikirim ke DPR sehingga bisa disahkan," tambahnya.