Senin 02 Sep 2019 19:12 WIB

Menteri Yohana Minta RUU PKS Disahkan Bulan Ini

Kalau ditunda terus, nanti akan menghadapi anggota DPR baru lagi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Yohana Yambise (kedua kanan) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/2). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Yohana Yambise (kedua kanan) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise, mengatakan pihaknya mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera disahkan. Yohana meminta pengesahan bisa dilakukan bulan ini.

"RUU PKS ini sudah dibahas cukup serius antara tim kami dengan tim dari DPR. Kami masih menanti undangan kembali dari DPR untuk kami membahasnya bersama DPR," ujar Yohana kepada wartawan di Slipi, Jakarta Barat, Senin (2/9).

Baca Juga

Menurut dia, RUU PKS merupakan inisiafif dari DPR. Pihaknya sendiri mendukung jika aturan ini bisa segera disahkan menjadi undang-undang. "Saya harap September ini sudah disahkan," tegasnya. 

Dia pun mengingatkan agar pembahasan penyelesaian RUU PKS tidak ditunda-tunda. "Kalau ditunda terus, nanti kita akan menghadapi anggota DPR baru. Nanti bisa dimulai dari nol lagi kalau kita tidak segera menuntaskannya," ungkap Yohana. 

Lebih lanjut Yohana mengungkapkan pihaknya juga ingin menaikkan batas minimal usia pernikahan. Pihaknya mengusulkan, batas minimal usia pernikahan untuk perempuan dinaikkan menjadi 19 tahun. 

"Usulan ini sudah kami mintakan persetujuan pemerintah. Semoga bisa secepatnya dikirim ke DPR sehingga bisa disahkan," tambahnya. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement