SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Gede Yoga Sanjaya, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, mengungkapkan modus pelaku arisan online fiktif TR (29). Dia menyebutkan TR melancarkan operasi arisan online fiktifnya kepada salah satu pelapor asal Sukoharjo berinisial UG. Hal itu dilakukan sejak September 2018.
Awalnya arisan online yang dikuti UG berjalan dengan baik. UG disebutnya tertarik, dia ikut dua kepesertaan, dengan membayar Rp 4,95 juta. UG dijanjikan nantinya mendapat Rp 30 juta rupiah jika mendapatkan arisan.
Benar pula, saat UG mendapatkan giliran arisan, mendapatkan uang sebesar Rp 30 juta. Uang tersebut sudah diterima UG
Setelah korban percaya, TR menawarkan UG untuk menggantikan arisan dari peserta yang mengundurkan diri. AKP Gede menegaskan tawaran itu fiktif belaka.
“Jadi hanya bermodal broadcast WA, kelompok arisan ini tidak pernah bertemu, transaksi dilakukan melalui transfer ATM. Bisa dikatakan jika peserta yang ditawarkan itu juga fiktif,” terang dia, Senin (2/9/2019).
TR jelas dia pernah memiliki butik, sehingga temannya banyak. Teman-teman tersebut diajak ikut dalam kelompok arisan yang dibuat.
Sebelum tertangkap, TR yang warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo hidup berpindah tempat. Kadang tidur di hotel kadang di rumah temannya.
The post appeared first on Joglosemar News.