Selasa 03 Sep 2019 02:00 WIB

Rugikan Konsumen, 46 Usaha Perparkiran Kena Semprit

Kemendag menilai 46 pelaku usaha jasa parkir telah merugikan konsumen.

Red: Reiny Dwinanda
Tempat Parkir. Ilustrasi.
Foto: ANTARA
Tempat Parkir. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menindak tegas para pelaku usaha penyedia jasa parkir di sejumlah provinsi yang diduga melakukan pelanggaran aspek operasional dan berpotensi merugikan konsumen. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menjelaskan pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 46 pelaku usaha jasa perparkiran di wilayah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatra Barat, dan Sulawesi Selatan.

"Kami sudah melakukan pengawasan di berbagai daerah terhadap 46 pelaku usaha jasa perparkiran dan beberapa sudah ada yang kami lakukan tindakan pengamanan," kata Veri dalam Sosialisasi dan Ekspose Hasil Pengawasan Jasa Parkir di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin.

Baca Juga

Veri menjelaskan bahwa dari hasil pengawasan, banyak sekali ditemukan dugaan pelanggaran pencantuman klausula baku terkait aspek operasional. Klausul baku adalah "setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen".

Ada pun aspek operasional yang dilanggar, yaitu klausul "Kerusakan atas kendaraan yang diparkirkan dan kehilangan atas barang barang di dalam kendaraan merupakan tanggung jawab pengguna kendaraan". Klausul tersebut biasa tertera pada tiket/karcis parkir, spanduk, dan papan informasi/pengumuman di area perparkiran.