REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kuasa hukum tersangka kasus video "Vina Garut", yaitu A (31 tahun), Soni Sonjaya menilai, tersangka V (19) bukan merupakan korban. Ia menyebut V merupakan pelaku dalam kasus video yang tersebar dan viral di media sosial itu.
Ia membantah keterangan kuasa hukum V yang menyebut perempuan itu sebagai korban. Menurut dia, V adalah salah satu orang yang ingin hubungan seksual itu diabadikan dalam video juga disebarkan.
"Bahkan dia (V) saran, kalau ada yang minat bisa dilayani. Dan suaminya harus ikut. Itu atas permintaan V," kata dia, Senin (2/9).
Ia menyebutkan, uang transaksi itu seluruhnya diberikan kepada V. Mantan suami V yang merupakan klien Soni, sama sekali tak menerima uang itu.
Usai menawarkan jasanya, V menerima upah antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu. Ia juga membantah jika V tertekan dalam melakukan adegan ranjang itu.
"Kemarin ada statement, V tertekan. Itu tidak benar. Bukti di situ ada banyak, lebih dari 40 video tidak ada di antaranya yang V tertekan," kata dia.
Ia meminta kuasa hukum V tak membuat alibi yang memberatkan A. Pasalnya, saat ini kondisi kesehatan A terus menurun.
Sebelumnya, kuasa hukum V, Budi Rahardian mengatakan bahwa kliennya merupakan korban dalam kasus tersebut. Menurut dia, V dipaksa melakukan hubungan seksual dengan suaminya dan lelaki lain. Pernyataan itu dibuat untuk meminta penangguhan penahanan atas V.
Namun, Polres Garut menolak permintaan itu. Saat ini, tersangka V dititipkan di Rumah Tahanan Garut. Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Mappaseng mengatakan, penolakan itu dilakukan atas berbagai pertimbangan.
"Dua alat bukti sudah terpenuhi dan pasal yang disangkakan juga sudah memenuhi unsur," kata dia.