Selasa 03 Sep 2019 13:13 WIB

Hakim Penerima Suap Bupati Jepara Dihukum 4 Tahun

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 400 juta.

Hakim (nonaktif) Pengadilan Negeri Semarang Lasito (kiri)
Foto: Antara/Reno Esnir
Hakim (nonaktif) Pengadilan Negeri Semarang Lasito (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito, penerima suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 400 juta.

Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji mengatakan jika tidak dibayarkan maka hukuman denda akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. "Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 Huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9).

Baca Juga

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima uang Rp500 juta dan 16.000 dolar AS dari Bupati Marzuki. Pemberian uang itu, kata dia, bertujuan memengaruhi keputusan Lasito sabagai hakim tunggal dalam gugatan praperadilan yang diajukan Marzuqi.

Dalam putusannya, hakim juga menolak permohonan Lasito agar menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.

Perbuatan Lasito yang telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhkan putusan. Dalam perkara ini, terdakwa Lasito sendiri telah mengembalikan uang sebesar Rp 350 juta yang telah dinikmatinya itu melalui KPK.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement