REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan nomor 10, Surabaya, pada 16 Agustus 2019. Kedua tersangka yang dimaksud adalah Tri Susanti (TS) dan Syamsul Arifin (SA).
Keduanya memang sempat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (2/9). Setelah pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan, ternyata keduanya tidak diperbolehkan pulang, dan langsung dilakukan penahanan.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Brigjen Toni Harmanto mengatakan perintah penahanan untuk tahap pertama dilakukan hingga 20 hari ke depan. "Tri Susanti termasuk juga tersangka lain, yakni Syamsul Arifin, kita pastikan untuk melakukan penahanan mulai dengan hari ini," kata Toni ditemui di Mapolda Jatim Surabaya, Selasa (3/9).
Toni mengungkapkan, penyidik juga terus menggali informasi dengan meminta keterangan dari para saksi. Kedua tersangka yang telah dilakukan penahanan, ujar Toni, berkaitan dengan saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.
"Saksi-saksi yang diperiksa nanti bisa dipertegas oleh penyidik. Yang jelas yang sudah dikonfirmasi, kedua tersangka ini juga berkaitan dengan saksi-saksi yang kita mintai keterangan sebelumnya," kata Toni.
Toni mengungkapkan alasan dilakukannya penahanan terhadap dua tersangka. Yakni terkait kekhawatiran akan mengulangi tindak pidana, kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti, dan kekhawatiran melakukan tindakan-tindakan yang bisa menghambat proses penyidikan.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan TS sebagai tersangka dalam insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan nomor 10 Surabaya pada 16 Agustus 2019. TS merupakan koordinator lapangan.
Dia ditetapkan tersangka atas dugaan menyebarkan hoaks, dan memprovokasi organisasi masyarakat untuk mengikuti aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya. TS diancam pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peratutan Hukum Pidana.
Kemudian, polisi menetapkan tersangka lainnya berinisial SA. SA ditetapkan tersangka setelah terbukti melayangkan kata-kata rasial kepada mahasiswa Papua yang ada di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Pembuktian tersebut diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan juga dari hasil uji laboratorium forensik. SA dijerat Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tnlrntang diskriminasi.