REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito langsung menerima hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang dalam kasus pemberian suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Sikap tersebut disampaikan Lasito dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji, Lasito mengutarakan hal itu tanpa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. "Saya menerima," kata Lasito singkat.
Dalam sidang tersebut, Lasito dijatuhi hukum 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara.
Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut. Namun, dia mengaku kecewa karena dirinya sendiri yang harus menanggung hukuman dalam perkara ini.
Semestinya, kata dia, mantan ketua PN Semarang Purwobo Edi Santosa yang terkait dengan perkara ini juga dihukum. "Kalau saya sendiri yang menerima hukuman tentu tidak adil," kata Lasito.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.