REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) keberatan apabila pengaturan eksistensi tindak pidana khusus dimasukkan dalam RUU KUHP. Komnas HAM menilai tindak pidana khusus semestinya diatur dalam aturan yang khusus pula.
"Untuk tindak pidana khusus, Komnas HAM punya kepentingan besar kalau pelanggaran HAM berat masuk RKUHP. Posisi kami tidak kepingin ini masuk dalam RKUHP," tutur Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta, Selasa (3/9).
Tindak pidana khusus termasuk tindakan yang digolongkan dalam kejahatan luar biasa. Untuk itu, apabila dimasukkan dalam delik umum maka akan berimplikasi pada banyaknya asas tertentu yang sulit diberlakukan.
Ia mencontohkan terdapat kontradiksi selama ini pelanggaran HAM berat tidak memiliki masa kedaluwarsa. Sementara, apabila diatur dalam KUHP terdapat batas waktu kedaluwarsa.