Selasa 03 Sep 2019 16:42 WIB

Pornografi Jadi Muara Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Penyebarluasan muatan pornografi menjadi muara tindak kekerasan seksual terhadapanak.

Red: Reiny Dwinanda
Kampanye antipornografi
Foto: AFP PHOTO/Adek BERRY
Kampanye antipornografi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar mengatakan bahwa penyebarluasan pornografi yang semakin mudah melalui internet telah menjadi salah satu pemicu kekerasan seksual. Ia mengungkapkan, laporan yang masuk secara daring ke Kementerian mencapai 1.500 kasus.

"Dalam satu tahun ke belakang, angka kekerasan seksual juga masih tinggi. Satu dari 11 anak perempuan, dan satu dari 17 anak laki-laki, mengalami kekerasan seksual," kata Nahar di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Berdasarkan telaah yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan mitra, salah satu muara tindak kekerasan seksual terhadap anak adalah penyebarluasan muatan-muatan pornografi di internet. Bahkan, melalui program internet masuk desa, pornografi juga sudah disebarluaskan hingga ke perdesaan-perdesaan.

"Karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan upaya dini untuk mencegah di tingkat yang paling bawah dengan mencanangkan delapan desa/kelurahan menjadi model desa/kelurahan bebas pornografi," tuturnya.