REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan Gubernur Maluku Murad Ismail untuk mengajukan keberatan terkait kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Menurut dia, sikap keberatan yang diajukan oleh kepala daerah terhadap kebijakan dari pemerintah pusat wajar dilakukan.
"Kalau ada kementerian mengeluarkan aturan yang menurut gubernur sebagai penguasa wilayah tidak sinkron dengan situasi kondisi daerah dan masyarakat, ya silahkan mengajukan keberatan. Menurut saya tidak ada masalah," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (3/9).
Tjahjo mengatakan, sebagai kepala daerah, Gubernur mengetahui kondisi di wilayah yang dipimpinnya. Meskipun kepala daerah harus mengikuti regulasi yang diatur oleh pemerintah pusat, namun kepala daerah juga memiliki diskresi terhadap daerahnya masing-masing.
"Saya kira diskresi kepala daerah penting dalam hal yang mungkin memang ada keputusan yang tak sesuai kondisi geografis tantangan masalah yang dihadapi oleh daerah," ucapnya.
Ia mengatakan, sebelum Gubernur Maluku Murad Ismail menyampaikan keberatannya, sejumlah bupati di Provinsi Maluku telah menyampaikan keberatan terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Karena itu, ia meminta agar hal itu disampaikan dan dikoordinasikan dengan Gubernur Maluku.
"Arahan Pak Presiden bagaimana membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang makin efektif efisien tanpa menyulitkan daerah tapi juga program strategis nasional harus jalan di daerah dengan baik," jelas dia.
Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur Maluku Murad Ismail mengaku geram terhadap kebijakan moratorium yang diberlakukan Menteri Susi Pudjiastuti. Menurut dia, kebijakan tersebut telah merugikan Maluku.
"Ini supaya kalian semua tahu. Kita perang,” ujar Murad saat menyampaikan sambutannya dalam acara pengambilan sumpah dan pelantikan penjabat sekda Maluku di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Senin (2/9).
Ia mengatakan, selama ini Maluku tak mendapatkan hasil dari ekspor ikan yang diambil dari perairan Arafuru. Selain itu, menurutnya, tak ada warga Maluku yang turut dipekerjakan di kapal-kapal pengangkut ikan.
Murad juga mengkritisi aturan 12 mil lepas pantai yang menjadi kewenangan pusat. Hal itu dinilai sangat merugikan Maluku karena nelayan Maluku tidak diperbolehkan melakukan penangkapan di zona tersebut.